Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pemeriksaan SPT Pribadi
Pemeriksaan SPT Pribadi
Assalamualaikum…
Rekan-rekan sekalian mohon bantuannya dunk.
Saya mendapatkan surat dari kantor pajak perihal pelaporan SPT pajak pribadi saya tahun 2006 – 2008.
yang saya tanyakan.?
1. Saya baru memiliki NPWP tahun 2009. dan saya sudah lapor SPT untuk tahun 2009, Tapi kenapa pihak KPP minta saya untuk melaporkan SPT Tahun 2006-2008 sedangkan saya belum memiliki NPWP pada tahun tersebut? Surat tanggapan seperti apa yang saya harus buat untuk menjawab hal tersebut?2. Peraturan pajak no berapa yang dapat mendukung saya, bahwa klo belum memiliki NPWP tidak wajib melaporkan SPT TAHUNAN PRIBADI saya?
Terima kasih untuk bantuan rekan-rekan sekalian.
Wassalamualaikum…
apa anda belum meperoleh penghasilan pd tahun 2006=2008.Daluwarsa pajak 5 thn terakhir