• Pemeriksaan PPN

     mang hendra updated 9 years, 6 months ago 8 Members · 37 Posts
  • Leyla

    Member
    1 October 2014 at 9:05 am

    Dear All
    Mohon seringnya dengan kasus yg saya alami, saya lagi diperiksa atas pajak PPN tahun 2011-2012, dalam pemeriksaaan itu saya dikenakan atas beberapa faktur pajak yg belum terlapor ( jujur kita akui memang sebagian faktur tidak terlaporkan ) dari kondisi tersebut saya menerima SPHP atas pemeriksaan PPNNya. yg saya mau tanggapin disana ada tertera misal :
    DPP 100.000.000
    bunga 2%x24x100.000.000 48.000.000
    denda 2 % 2.000.000 ( tidak membuat faktur pajak )
    yg ingin saya tanyakan kenapa saya dikenakan denda 2 % lagi dan dianggap tidak membuat faktur pajak, padahal kan faktur pajak kita buat dan ada berkasnya, sedangkan karena tidak melaporkan saya sudah kena yg denda 2% dari bunga, menurut rekan rekan gimana atas keberatan saya, saya mengajukan itu waktu pembahasan sphp tetap pemeriksa tidak mau terima karena dianggap tidak membuat meski bukti fisik kita sudah membuat, karena pajak tidak dilaporkan jd dianggap tidak membuat, menurut saya kan jd kena denda 2 kali, mohon pendapatnya. trimakasih

  • Leyla

    Member
    1 October 2014 at 9:05 am

    Dear All
    Mohon seringnya dengan kasus yg saya alami, saya lagi diperiksa atas pajak PPN tahun 2011-2012, dalam pemeriksaaan itu saya dikenakan atas beberapa faktur pajak yg belum terlapor ( jujur kita akui memang sebagian faktur tidak terlaporkan ) dari kondisi tersebut saya menerima SPHP atas pemeriksaan PPNNya. yg saya mau tanggapin disana ada tertera misal :
    DPP 100.000.000
    bunga 2%x24x100.000.000 48.000.000
    denda 2 % 2.000.000 ( tidak membuat faktur pajak )
    yg ingin saya tanyakan kenapa saya dikenakan denda 2 % lagi dan dianggap tidak membuat faktur pajak, padahal kan faktur pajak kita buat dan ada berkasnya, sedangkan karena tidak melaporkan saya sudah kena yg denda 2% dari bunga, menurut rekan rekan gimana atas keberatan saya, saya mengajukan itu waktu pembahasan sphp tetap pemeriksa tidak mau terima karena dianggap tidak membuat meski bukti fisik kita sudah membuat, karena pajak tidak dilaporkan jd dianggap tidak membuat, menurut saya kan jd kena denda 2 kali, mohon pendapatnya. trimakasih

  • Leyla

    Member
    1 October 2014 at 9:05 am
  • diansetiawan

    Member
    1 October 2014 at 9:13 am
    Originaly posted by leyla:

    bunga 2%x24x100.000.000 48.000.000

    SKPKB Pasal 13 ayat (2) UU KUP

    Originaly posted by leyla:

    denda 2 % 2.000.000 ( tidak membuat faktur pajak )

    STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP

    Sudah betul pemeriksanya mbak leyla.

  • diansetiawan

    Member
    1 October 2014 at 9:13 am
    Originaly posted by leyla:

    bunga 2%x24x100.000.000 48.000.000

    SKPKB Pasal 13 ayat (2) UU KUP

    Originaly posted by leyla:

    denda 2 % 2.000.000 ( tidak membuat faktur pajak )

    STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP

    Sudah betul pemeriksanya mbak leyla.

  • yeowool

    Member
    1 October 2014 at 12:48 pm
    Originaly posted by leyla:

    faktur pajak kita buat dan ada berkasnya

    harusnya kalau memang faktur pajak sudah di buat dan tepat waktu, harusnya sanksi 2% dari DPP ( tidak membuat faktur pajak ) sesuai KUP UU 28 2007 pasal 14 ayat 4 tidak perlu dikenakan

  • yeowool

    Member
    1 October 2014 at 12:48 pm
    Originaly posted by leyla:

    faktur pajak kita buat dan ada berkasnya

    harusnya kalau memang faktur pajak sudah di buat dan tepat waktu, harusnya sanksi 2% dari DPP ( tidak membuat faktur pajak ) sesuai KUP UU 28 2007 pasal 14 ayat 4 tidak perlu dikenakan

  • begawan5060

    Member
    1 October 2014 at 12:54 pm
    Originaly posted by yeowool:

    harusnya kalau memang faktur pajak sudah di buat dan tepat waktu, harusnya sanksi 2% dari DPP ( tidak membuat faktur pajak ) sesuai KUP UU 28 2007 pasal 14 ayat 4 tidak perlu dikenakan

    Sependapat..

  • begawan5060

    Member
    1 October 2014 at 12:54 pm
    Originaly posted by yeowool:

    harusnya kalau memang faktur pajak sudah di buat dan tepat waktu, harusnya sanksi 2% dari DPP ( tidak membuat faktur pajak ) sesuai KUP UU 28 2007 pasal 14 ayat 4 tidak perlu dikenakan

    Sependapat..

  • diansetiawan

    Member
    1 October 2014 at 1:19 pm

    Penjelasan Pasal 14 ayat (4) UU KUP :

    Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

    Kalau membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu saja dikenai sanksi STP 2%, apalagi yang membuat faktur pajak tetapi tidak melaporkannya. Substansinya sama. Kalau yang tidak melaporkan tidak dikenai STP 2%, akan banyak yang ambil opsi untuk tidak melaporkan saja apabila sudah terlambat.

    Setiap koreksi DPP PPN yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP, selalu melekat sanksi STP 2%.

  • diansetiawan

    Member
    1 October 2014 at 1:19 pm

    Penjelasan Pasal 14 ayat (4) UU KUP :

    Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

    Kalau membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu saja dikenai sanksi STP 2%, apalagi yang membuat faktur pajak tetapi tidak melaporkannya. Substansinya sama. Kalau yang tidak melaporkan tidak dikenai STP 2%, akan banyak yang ambil opsi untuk tidak melaporkan saja apabila sudah terlambat.

    Setiap koreksi DPP PPN yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP, selalu melekat sanksi STP 2%.

  • priadiar4

    Member
    1 October 2014 at 1:29 pm
    Originaly posted by diansetiawan:

    Substansinya sama. Kalau yang tidak melaporkan tidak dikenai STP 2%, akan banyak yang ambil opsi untuk tidak melaporkan saja apabila sudah terlambat.

    istilahnya maju kena mundur kena ya pak? kalo opsi normal, dilaporkan juga tidak tepat waktu tetap kena, mau dilaporkan juga tidak dapat dilakukan karena sudah dilakukan pemeriksaan.

  • priadiar4

    Member
    1 October 2014 at 1:29 pm
    Originaly posted by diansetiawan:

    Substansinya sama. Kalau yang tidak melaporkan tidak dikenai STP 2%, akan banyak yang ambil opsi untuk tidak melaporkan saja apabila sudah terlambat.

    istilahnya maju kena mundur kena ya pak? kalo opsi normal, dilaporkan juga tidak tepat waktu tetap kena, mau dilaporkan juga tidak dapat dilakukan karena sudah dilakukan pemeriksaan.

  • begawan5060

    Member
    1 October 2014 at 1:36 pm
    Originaly posted by leyla:

    dalam pemeriksaaan itu saya dikenakan atas beberapa faktur pajak yg belum terlapor ( jujur kita akui memang sebagian faktur tidak terlaporkan )

    FP diterbitkan, dikirim ke lawan transaksi, tetapi tidak dilaporkan —> masuk kriteria FP telah diterbitkan.
    FP diterbitkan, tidak dikirim ke lawan transaksi, tetapi tidak dilaporkan —> masuk kriteria FP tidak diterbitkan.

  • begawan5060

    Member
    1 October 2014 at 1:36 pm
    Originaly posted by leyla:

    dalam pemeriksaaan itu saya dikenakan atas beberapa faktur pajak yg belum terlapor ( jujur kita akui memang sebagian faktur tidak terlaporkan )

    FP diterbitkan, dikirim ke lawan transaksi, tetapi tidak dilaporkan —> masuk kriteria FP telah diterbitkan.
    FP diterbitkan, tidak dikirim ke lawan transaksi, tetapi tidak dilaporkan —> masuk kriteria FP tidak diterbitkan.

Viewing 1 - 15 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now