• Pemeriksaan PPh 21

     gamulya updated 15 years, 10 months ago 6 Members · 14 Posts
  • wiguna

    Member
    19 May 2008 at 8:35 am
  • wiguna

    Member
    19 May 2008 at 8:35 am

    Perusahaan saya menerima SKPKB atas kekurangan PPh Pasal 21 tahun 2004. kekurangan tersebut merupakan temuan dari hasil pemeriksaan pleh KPP setempat. namun yang membingungkan, jumlah kekurangan tidak sesuai dengan hasil perhitungan dan data yang kami berikan ke KPP. KPP memperhitungkan PTKP semua pegawai adalah bujangan. Sedangkan pada perhitungan kami jumlah PTKP disesuaikan kondisi sebenarnya dari pegawai. padahal data pegawai tersebut telah kami berikan sebelumnya. kemudian kami tidak ada diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan oleh KPP, yang artinya KPP melalukan pemeriksaan secara jabatan seolah perusahaan kami tidak memberikan data sama sekali untuk kepentingan pemeriksaan. bagaimana pendapat rekan-rekan terhadap permasalahan ini. apakah kami dapat mengajukan keberatan?

  • Budianto

    Member
    22 May 2008 at 8:29 am

    tentunya bisa mengajukan keberatan, tapi kalo boleh tahu brp nilai SKPKB kenanya ?
    karena mengajukan keberatan terkadang malah jadi lebih besar hasilnya kalau bukti lemah.
    Salam.

  • wiguna

    Member
    22 May 2008 at 12:14 pm

    56 jt

  • abinzz

    Member
    26 May 2008 at 9:13 am

    Boleh pak wiguna,

    pakek dasar hukum UU No. 28 tahun 2007 (KUP)
    Pakek dasar Hukum Pasal 36 (1) huruf b

    "Direktur Jendral Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar

    jgn lupa pak wiguna Syarat – syaratnya, soalnya kata dosen2x saya dulu yang sering menangani masalah keberatan sering gugur karena masalah sepele dan dianggap tidak Memenuhi syarat.

    *1 lagi pak, takut bapak lupa "keberatan tidak menunda penagihan"

  • wiguna

    Member
    26 May 2008 at 11:53 am

    ok thanx

  • Wahyudi

    Member
    26 May 2008 at 2:03 pm

    Tambahan lagi buat rekan Wiguna, sebagai pelengkap dan pendukung data yg akan digunakan dalam pengajuan keberatan anda kalo bisa berikan juga KK dari seluruh pegawai anda terutama yg penghasilannya diatas PTKP.

  • evan212

    Member
    27 May 2008 at 7:43 am

    coba diperhatikan dokumen permintaan data oleh KPP ada menyebutkan Kartu Keluarga/tidak ?, kalau mereka meminta KK tapi tdk diberikan biasanya keberatannya ditolak.

  • Budianto

    Member
    27 May 2008 at 8:14 am

    masalahnya pemeriksaan tahun 2004 dan sudah keluar SKPKB, jika keberatan/banding dokumen yang diberikan setelah selesai pemeriksaan dianggap tidak ada/tidak dapat dijadikan bukti.

  • Budianto

    Member
    27 May 2008 at 8:18 am

    dan kalo melihat nilainya dibanding dengan kerepotan dan kemungkinan diterima, menurut pendapat saya lebih baik dibayar saja. karena harusnya fight sebelum tanda tangan SPHP.

  • abinzz

    Member
    27 May 2008 at 8:37 am

    Dasar hukum untuk :

    "pemeriksaan tahun 2004 dan sudah keluar SKPKB, jika keberatan/banding dokumen yang diberikan setelah selesai pemeriksaan dianggap tidak ada/tidak dapat dijadikan bukti"

    Pasal Brp atau ketetapan lain apa??…

    Pak Budi coba baca deh
    UU No. 28 tahun 2007 (KUP) Pasal 36 (1) huruf b
    Dengan UU ini WP tidak bisa mengajukan keberatan??…

    trus maw tanya ke pak Wiguna, Perusahaan anda sama sekali tidak memberikan Data ke KPP pemeriksa kan?? (Pemeriksaan Kantor)

    kalau memang Keberatan anda di tolak karena alasan seperti yang pak budianto kemukakan Saran saya Catat nama Pemeriksa dan NIPnya

    telpon ke 500200 (kring PAJAK) Compalint kalo perlu masukin koran pak!..

    itu ketetapan yang tidak benar jangan kita Amin-i besok2x mereka bisa2 ngobok2x Perusahaan anda…

    tapi perlu diperhatikan himbauan Pak budianto:

    "karena mengajukan keberatan terkadang malah jadi lebih besar hasilnya kalau bukti lemah."

    u/ pak budi 1 lagi "KEBERATAN TIDAK MENUNDA PENAGIHAN"
    mengajukan atau tidak mengajukan keberatan WP harus tetap mebayar SKPKBnya

    (mohon koreksi bila ada kesalahan dalam penulisan comment saya, pak budi)

  • Budianto

    Member
    27 May 2008 at 1:11 pm

    pak abinzz, terima kasih atas commentnya
    kalo aturan tertulis kayanya tidak ada, cuma seharusnya khan dokumen sudah diberikan pada waktu pemeriksaan.
    dan waktu closing conference harusnya udah dipilih tidak setuju dengan hasil pemeriksaan.

  • abinzz

    Member
    27 May 2008 at 1:49 pm

    sama2x Pak budianto

    Prosedur sebenrnya Harusnya seperti itu

    makanya sebelumnya saya tanyakan apakah perusahaan meberikan data2x kepada pihak KPP??..
    jadi dapat di asumsikan bahwa dalam hal ini adalah pemeriksaan kantor,, dan seharusnya dalam Norma pemeriksaan Pajak Kantor: PMK 199/PMK.03/2007

    "pasal 11 (2) huruf a. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;"

    "pasal 11 (2) huruf d. memberitahukan secara tertulis hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; " PMK 199/PMK.03/2007

    "pasal 13 (2) huruf e. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan"

    seperti yang pak budi kemukakan diatas,,

    tapi sepertinya dari pihak KPP tidak melakukan hal tersebut

  • gamulya

    Member
    27 May 2008 at 4:48 pm

    Dalam Pengajuan keberatan haruslah berdasarkan bukti-bukti kuat jika tidak akan ditolak..walaupun keberatan diterima, tetap kita harus membayar kekurangan pajak 56 juta tersebut.. Adapun hal-hal mengapa terdapat kekurangan PPh 21 :
    – Jika ada karyawan yang menikah atau punya anak max 3 pada masa pajak yang berjalan, maka dilaporkan pada masa tahun pajak berikutnya..mis Si "a" menikah pada juni 2007, maka baru dilaporkan pada SPT 2008 ditahun 2009 bukan pada SPT 2007..kalo menurut saya inilah yang membuat kekurangan pembayaran karena perusahaan mengagap jika ada karyawan yang menikah atau punya anak pada masa pajak berjalan maka dilaporkan pada masa tahun berjalan tersebut seharusnya tidak, yang benar haruslah pada tahun berikutnya…

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now