• Pemeriksaan Pph 21 tahun 2011

  • Bheety

    Member
    21 June 2013 at 1:53 pm

    di lampiran rekan

  • Bheety

    Member
    21 June 2013 at 3:13 pm

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=1995&nomor=51&q=&q_ do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=2634

    ortax

  • toniarism

    Member
    22 June 2013 at 9:11 am

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 51/PJ.43/1995

    1. Pada umumnya tenaga dokter di rumah sakit, berdasarkan status hubungan kerjanya dapat dibagi dalam 5 golongan, yakni :
    a. Dokter yang menjabat sebagai pengurus atau pimpinan rumah sakit;
    b. Dokter sebagai pegawai tetap atau pegawai honorer rumah sakit;
    c. Dokter tetap, yaitu dokter yang mempunyai jadwal praktek tetap (hari dan jam praktek tertentu), namun bukan sebagai pegawai rumah sakit;
    d. Dokter tamu, yaitu dokter yang merawat atau menitipkan pasiennya untuk dirawat di rumah sakit;
    e. Dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat prakteknya.
    2. Penghasilan para dokter sebagaimana pada butir 1, dapat dibedakan menjadi :
    a. Penghasilan yang bersumber dari keuangan rumah sakit atau dari Bendaharawan rumah sakit berupa gaji, tunjangan-tunjangan, honorarium, dan imbalan lainnya, yang diterima oleh para dokter kelompok 1.a dan 1.b.
    b. Penghasilan yang berasal dari pasien yang diterima oleh para dokter kelompok 1.a sampai dengan 1.c.
    3. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 jo. Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26, maka pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 oleh rumah sakit adalah sebagai berikut :
    a. Atas penghasilan pada butir 2.a. dipotong PPh Pasal 21 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26.
    b. Atas penghasilan pada butir 2.b. dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% x 40% x jumlah bruto jasa dokter. Yang dimaksud dengan jumlah bruto jasa dokter adalah jumlah imbalan jasa dokter dari pasien sebelum dipotong atau dikurangi dengan potongan-potongan oleh rumah sakit. Untuk lebih jelasnya, dengan ini

    Mungkin menurut pemahaman saya Perhitungannya sebagai karyawan tetap, mohon saran rekan

  • Bheety

    Member
    22 June 2013 at 9:50 am

    makin bingung nih…

  • Bheety

    Member
    22 June 2013 at 10:37 am

    biasanya pak begawan muncul

  • begawan5060

    Member
    22 June 2013 at 12:20 pm
    Originaly posted by bheety:

    dr. Danang Efriliansyah (menikah dan mempunyai 3 anak kandung)
    merupakan dokter spesialis kandungan yang bekerja sebagai pegawai tetap
    di rumah sakit swasta Sehat Tentrem dengan gaji tetap sebesar
    Rp20.000.000,00. Jam praktik dr. Danang Efriliansyah mulai pukul 8.00 s.d
    12.00 selama 5 hari dalam seminggu. Untuk bulan Agustus 2013 dr. Danang
    Efriliansyah menerima pembayaran dari Rumah Sakit Sehat Tentrem berupa
    gaji sebesar Rp20.000.000,00 dan menerima jasa medis sebagai dokter
    yang bersumber dari pasien sebesar Rp25.000.000,00.

    atas pembayaran sebesar 20 juta cara menghitung PPh Pasal 21 yang terutang sama dengan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap

    atas pembayaran sebesar 25 juta atas jasa medis yang bersumber dari pasien PPh Pasal 21 yang terutang dihitung sebagai penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai

    Penghitungan yang ini yang betul..
    Alasannya :
    1. Bahwa secara substansi tidak ada perubahan antara Per-31/2009 dengan Per-31/2012, kecuali PTKP dan batas upah pegawai harian. Akan hal terdapat "contoh baru" sepanjang kasusnya sama, maka kapan berlakunya… tidak ngaruh..
    2. Penghit PPh 21 atas pegawai tetap, objek pemajakannya hanya Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji.
    3. Bahkan SE-51 (yg dikutipkan rekan Toni) sudah sejak dulu penghitungannya "dipisahkan"
    4. Penghsl atas jasa dokter selaku tenaga ahli, merupakan ph bruto yg harus dihitung ph netonya terlebih dulu, dan pengurangnya bukan "biaya jabatan"

  • toniarism

    Member
    24 June 2013 at 8:38 am

    catat rekan bheety, sampaikan ke pemeriksa tuh…. hehehe

Viewing 16 - 22 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now