• Pemeriksaan Pph 21 tahun 2011

  • Bheety

    Member
    21 June 2013 at 10:19 am

    Mohon Pemahaman atas Per 31 dan per 57 tahun 2009 atas dokter yang merangkap sebagai pegawai tetap, krn pemeriksa menganggap gaji dan Jasa medis di jadikan dalam Perhitungan sebagai karyawan tetap jadi hanya 1 bukti Potong 1721 A1, Padahal saya memotong dokter tsb atas gaji sebagai karyawan tetap(struktural) mendapat 1721A1 dan atas Jasa Medisnya atau Praktek di rumah sakit (fungsional) mendapat bukti potong atau 50% dr Penghasilan bruto x Pasal 17, Pemeriksa menelaah aturan di atas atas gaji dan tunjangan (jasa medis dianggap tunjangan) di hitung spt Pegawai tetap, saya pernah menanyakan di forum ini tp dasar pemisahannya gaji dan jasa medis baru ada di per 31 2012,Mohon saran utk thn 2011 rekan

  • Bheety

    Member
    21 June 2013 at 10:19 am
  • tanugroho471

    Member
    21 June 2013 at 11:12 am

    ajukan saja keberatan, senjata nya nanti kontrak kerja dengan dokter2 tersebut

  • Bheety

    Member
    21 June 2013 at 11:42 am

    rekan tanu, ini udah proses pembahasan LHP, saya udah ajukan kontrak dengan dokter

  • Bheety

    Member
    21 June 2013 at 12:31 pm

    tapi tetap ditolak

  • Yovi

    Member
    21 June 2013 at 12:59 pm
    Originaly posted by bheety:

    Mohon Pemahaman atas Per 31 dan per 57 tahun 2009 atas dokter yang merangkap sebagai pegawai tetap, krn pemeriksa menganggap gaji dan Jasa medis di jadikan dalam Perhitungan sebagai karyawan tetap jadi hanya 1 bukti Potong 1721 A1, Padahal saya memotong dokter tsb atas gaji sebagai karyawan tetap(struktural) mendapat 1721A1 dan atas Jasa Medisnya atau Praktek di rumah sakit (fungsional) mendapat bukti potong atau 50% dr Penghasilan bruto x Pasal 17, Pemeriksa menelaah aturan di atas atas gaji dan tunjangan (jasa medis dianggap tunjangan) di hitung spt Pegawai tetap, saya pernah menanyakan di forum ini tp dasar pemisahannya gaji dan jasa medis baru ada di per 31 2012,Mohon saran utk thn 2011 rekan

    jika memang statusnya sebagai pegawai tetap, saya cenderung setuju dengan pemeriksanya..

  • Bheety

    Member
    21 June 2013 at 1:08 pm

    dokter bekerja sbg karyawan tetap (struktural) jam kerja 7-2, Mendapat gaji tetap, selain itu membuat MOU dg RS Sebagai tenaga ahli utk jasa medisnya dr pasien pembagian 70 : 80, di contoh per 31 dan 57 thn 2009 atas jasa medis dihitung 50% x tarif pasal 17, setiap tahun dokter tsb juga memperhitungkan atas SPT OP nya juga

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    21 June 2013 at 1:10 pm
    Originaly posted by bheety:

    saya pernah menanyakan di forum ini tp dasar pemisahannya gaji dan jasa medis baru ada di per 31 2012

    menurut saya poinnya disini
    saya cenderung setuju dgn pemeriksa
    pemeriksaannya utk tahun pajak 2011

  • Bheety

    Member
    21 June 2013 at 1:11 pm

    klo di per 31 pj 2012 sangat jelas di contoh dokter dapat gaji tetap dan praktek di rumah sakit yang sama mendapat 1721 A1 dan bukti potong atas tenaga ahli, bagaimana untuk tahun 2011?

  • Yovi

    Member
    21 June 2013 at 1:16 pm
    Originaly posted by bheety:

    dokter bekerja sbg karyawan tetap (struktural) jam kerja 7-2, Mendapat gaji tetap, selain itu membuat MOU dg RS Sebagai tenaga ahli utk jasa medisnya dr pasien pembagian 70 : 80, di contoh per 31 dan 57 thn 2009 atas jasa medis dihitung 50% x tarif pasal 17, setiap tahun dokter tsb juga memperhitungkan atas SPT OP nya juga

    Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

  • Yovi

    Member
    21 June 2013 at 1:17 pm
    Originaly posted by bheety:

    klo di per 31 pj 2012 sangat jelas di contoh dokter dapat gaji tetap dan praktek di rumah sakit yang sama mendapat 1721 A1 dan bukti potong atas tenaga ahli

    disebelah mananya?

  • Bheety

    Member
    21 June 2013 at 1:34 pm

    contoh lampiran per-31 pj 2012

    dr. Danang Efriliansyah (menikah dan mempunyai 3 anak kandung)
    merupakan dokter spesialis kandungan yang bekerja sebagai pegawai tetap
    di rumah sakit swasta Sehat Tentrem dengan gaji tetap sebesar
    Rp20.000.000,00. Jam praktik dr. Danang Efriliansyah mulai pukul 8.00 s.d
    12.00 selama 5 hari dalam seminggu. Untuk bulan Agustus 2013 dr. Danang
    Efriliansyah menerima pembayaran dari Rumah Sakit Sehat Tentrem berupa
    gaji sebesar Rp20.000.000,00 dan menerima jasa medis sebagai dokter
    yang bersumber dari pasien sebesar Rp25.000.000,00.

    atas pembayaran sebesar 20 juta cara menghitung PPh Pasal 21 yang terutang sama dengan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap

    atas pembayaran sebesar 25 juta atas jasa medis yang bersumber dari pasien PPh Pasal 21 yang terutang dihitung sebagai penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai
    Tapi mulai berlaku tahun 2012

  • Yovi

    Member
    21 June 2013 at 1:42 pm
    Originaly posted by bheety:

    contoh lampiran per-31 pj 2012

    dr. Danang Efriliansyah (menikah dan mempunyai 3 anak kandung)
    merupakan dokter spesialis kandungan yang bekerja sebagai pegawai tetap
    di rumah sakit swasta Sehat Tentrem dengan gaji tetap sebesar
    Rp20.000.000,00. Jam praktik dr. Danang Efriliansyah mulai pukul 8.00 s.d
    12.00 selama 5 hari dalam seminggu. Untuk bulan Agustus 2013 dr. Danang
    Efriliansyah menerima pembayaran dari Rumah Sakit Sehat Tentrem berupa
    gaji sebesar Rp20.000.000,00 dan menerima jasa medis sebagai dokter
    yang bersumber dari pasien sebesar Rp25.000.000,00.

    atas pembayaran sebesar 20 juta cara menghitung PPh Pasal 21 yang terutang sama dengan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap

    atas pembayaran sebesar 25 juta atas jasa medis yang bersumber dari pasien PPh Pasal 21 yang terutang dihitung sebagai penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai
    Tapi mulai berlaku tahun 2012

    boleh minta pasal dan ayat berapa rekan?
    karena setau saya cuma ada dr. Abdul Ghopar aja contoh dalam perhitungan PPh 21 atas dokter..

  • Bheety

    Member
    21 June 2013 at 1:44 pm
    Originaly posted by yovi:

    boleh minta pasal dan ayat berapa rekan?
    karena setau saya cuma ada dr. Abdul Ghopar aja contoh dalam perhitungan PPh 21 atas dokter..

    contoh lampiran per-31 pj 2012 bukan 2009 rekan, makanya saya pengen tau utk 2011

  • Yovi

    Member
    21 June 2013 at 1:48 pm
    Originaly posted by bheety:

    Originaly posted by yovi:
    boleh minta pasal dan ayat berapa rekan?
    karena setau saya cuma ada dr. Abdul Ghopar aja contoh dalam perhitungan PPh 21 atas dokter..

    contoh lampiran per-31 pj 2012 bukan 2009 rekan, makanya saya pengen tau utk 2011

    saya sudah cek di PEr 31/2012 tapi tetap tidak ada contoh yang rekan sebutkan tadi..

    bisa kasih pasal dan ayat berapa rekan di PER tersebut?

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now