Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemeriksaan pajak atas laporan keuangan
Pemeriksaan pajak atas laporan keuangan
Mohon bantuannya rekan – rekan,
kami sudah selesai diperksa pajak untuk tahun buku 2007,
namun kemrin, kami menerima surat dari kantor pajak untuk diadakan pemeriksaan untuk laporan keuangan tahun 2003 dan 2005.
Pertanyaan :
Bisa dibantu gak peraturannya yang menunjukkan bahwa fiskus bisa memeriksa laporan keuangan yang sudah lama. Mohon bantuanny teman – teman ,
ThanksUU KUP
Pasal 29(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Originaly posted by janliman:
Bisa dibantu gak peraturannya yang menunjukkan bahwa fiskus bisa memeriksa laporan keuangan yang sudah lama. Mohon bantuanny teman – teman ,
Pasal II UU KUP
1. Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007
yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000.
2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun
Pajak 2013.
3. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008. Sependapat dengan rekan Priadi..
- Originaly posted by priadiar4:
2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun
Pajak 2013.Sepakat rekan, sedangkan UU KUP no 28 tahun 2007 stdtd UU no 16 tahun 2009, daluarsa selama 5 tahun