Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pemeriksaan pajak atas laporan keuangan

  • Pemeriksaan pajak atas laporan keuangan

     aldrian updated 12 years, 4 months ago 5 Members · 6 Posts
  • janliman

    Member
    6 August 2012 at 9:30 am

    Mohon bantuannya rekan – rekan,
    kami sudah selesai diperksa pajak untuk tahun buku 2007,
    namun kemrin, kami menerima surat dari kantor pajak untuk diadakan pemeriksaan untuk laporan keuangan tahun 2003 dan 2005.
    Pertanyaan :
    Bisa dibantu gak peraturannya yang menunjukkan bahwa fiskus bisa memeriksa laporan keuangan yang sudah lama. Mohon bantuanny teman – teman ,
    Thanks

  • janliman

    Member
    6 August 2012 at 9:30 am
  • yuniffer

    Member
    6 August 2012 at 9:50 am

    UU KUP
    Pasal 29

    (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  • priadiar4

    Member
    6 August 2012 at 9:58 am
    Originaly posted by janliman:

    Bisa dibantu gak peraturannya yang menunjukkan bahwa fiskus bisa memeriksa laporan keuangan yang sudah lama. Mohon bantuanny teman – teman ,

    Pasal II UU KUP

    1. Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007
    yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000.
    2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa
    Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun
    Pajak 2013.
    3. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

  • begawan5060

    Member
    6 August 2012 at 10:46 pm

    Sependapat dengan rekan Priadi..

  • aldrian

    Member
    8 August 2012 at 4:54 am
    Originaly posted by priadiar4:

    2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa
    Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun
    Pajak 2013.

    Sepakat rekan, sedangkan UU KUP no 28 tahun 2007 stdtd UU no 16 tahun 2009, daluarsa selama 5 tahun

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now