• Pemeriksaan pajak

     widyayunita updated 14 years, 7 months ago 6 Members · 12 Posts
  • budisasongko

    Member
    5 May 2010 at 2:47 pm
  • budisasongko

    Member
    5 May 2010 at 2:47 pm

    Rekan. Ortax, Pemeriksaan dalam pajak itu, interprestasinya aturannya apakah untuk memenuhi permintaan bagi wapa, atau adanya kasus termasuk dugaan kekurangan/kelebihan, atau sebenarnya seharusnya rutinitas. bila perlu ada dasar hukumnya, trims

    s

  • KoRaY

    Member
    5 May 2010 at 3:03 pm

    Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Salam..

  • KoRaY

    Member
    5 May 2010 at 3:10 pm

    Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berwenang melakukan pemeriksaan untuk:

    a.menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; dan/atau
    b.tujuan lain dalam rangka mslaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) yang ruang lingkup pemeriksaannya dapat meliputi satu jenis pajak, beberapa jenis pajak, atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun-tahun yang lalu maupun untuk tahun berjalan.

    Pemeriksaan dapat dilakukan torhadap Wajib Pajak, termasuk terhadap instansi pemerintah dan badan lain sebagai pemungut pajak atau pemotong pajak.

    Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

    Selain itu, pemeriksaan dapat juga dilakukan untuk tujuan lain, di antaranya:

    a.pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
    b.penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
    c.pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
    d.Wajib Pajak mengajukan keberatan;
    e.pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
    f.pencocokan data dan/atau alat keterangan;
    g.penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
    h.penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    i.pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
    j.penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan; dan/atau
    k.pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

    Salam..

  • ewox

    Member
    5 May 2010 at 3:22 pm
    Originaly posted by budisasongko:

    bila perlu ada dasar hukumnya, trims

    PMK199/2007

  • winter

    Member
    5 May 2010 at 4:39 pm

    kalo dalam suatu tahun pajak SPT PPh Badan lebih bayar sudah pasti dilakukan pemeriksaan tidak?

  • budisasongko

    Member
    5 May 2010 at 4:39 pm

    Ok trims banyak rekan rekan, orang awam sering tanya pemahaman hukumnya itu, apakah periksaan itu wapa yg minta, atau aparat pajak yg mengajukan, mungkin contohnya ada kasus trims, mohon dijelaskan pelaksanaannya demikian

    salam kompak

  • budisasongko

    Member
    5 May 2010 at 4:40 pm

    Benar yang kami maksud seperti contohnya dari rekan winter

  • winter

    Member
    6 May 2010 at 8:29 am

    apakah dalam pemeriksaan pajak semua bukti transaksi selama 1 thn diserahkan kpd pemeriksa ato sesuai permintaan saja?pemeriksa pajak memeriksa semua bukti transaksi ataukah hanya sampling..mhn pencerahan dr rekan2 ortax….thanks

  • Altis

    Member
    6 May 2010 at 3:49 pm

    wajib pajak menyerahkan data apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan, tapi kata-kata diminta tidak ada diperaturan sih…
    kalau untuk sampling sepertinya belum ada peraturan yang membolehkan sampling, tidak tahu kalau ada yang baru…
    bagaimana menurut rekan-rekan^^

  • Altis

    Member
    6 May 2010 at 3:51 pm
    Originaly posted by budisasongko:

    apakah untuk memenuhi permintaan bagi wapa, atau adanya kasus termasuk dugaan kekurangan/kelebihan, atau sebenarnya seharusnya rutinitas

    Peraturan tidak mengatur, jadi kapan saja dan siapa saja dapat diperiksa oleh pemeriksa pajak..
    Jika LB terkecuali pasal 17C dan pasal 17D KUP harus dilakukan pemeriksaan..^^

  • widyayunita

    Member
    6 May 2010 at 4:40 pm

    Dear All,

    Kantor kami baru mendapatkan surat pemberitahuan pemeriksaan yang awalnya tertanggal 2007 yang kemudian dirubah menjadi tahun 2010 dan pemeriksaan tersebut untuk laporan tahun 2000. Pertanyaannya adalah apakah hal tersebut masih dapat dilakukan? Terima kasih sebelumnya

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now