Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemeriksaan Pajak
Dear all,
Saya mau tanya saat ini perusahaan tempat saya bekerja sedang mengalami pemeriksaan pajak untuk tahun 2008 tetapi saat pemeriksaan berlangsung fiskus meminta data untuk tahun pajak 2006 dan 2007 khususnya untuk PPN.
Apakah itu diperbolehkan?Best Regards,
Auto Solution
bisa saja seperti yang tercantum dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAB IV PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAINBagian Kesatu
Ruang Lingkup dan Jangka Waktu PemeriksaanPasal 30
(1) Ruang lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:1. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
2. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
4. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
5. pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
6. pencocokan data dan/ atau alat keterangan;
7. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
8. [/u]penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai[u];
9. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
10. penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau
11. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
UntukUntuk lebih jelasnya lihat peraturan diatas secara keseluruhan ya.