• Pemeriksaan Pajak

     budisasongko updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 5 Posts
  • rachmanpjt

    Member
    23 April 2010 at 3:33 pm
  • rachmanpjt

    Member
    23 April 2010 at 3:33 pm

    Saya mau tanya dong untuk perusahaan jenis industri kayu??
    untuk penyusutan Mesinnya kalian masukkan ke golongan berapa?

    pernah tidak masukkan golongan 2 tapi jadi temuan saat pemeriksaan dan pemeriksa minta masukkan ke golongan 3 tapi kalian keberatan atau sampai banding dan kalian menang or kalah? pliz advice

  • phoska

    Member
    23 April 2010 at 4:47 pm

    Jika aset tetap menurut peraturan pajak termasuk golongan 3 (umur ekonomis 16 tahun), namun perusahaan dapat membuktikan bahwa aset tetap yang dimiliki hanya maksimal umur ekonomisnya 8 tahun (golongan 2), sebaiknya perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala KPP meminta izin menggolongkan aset tetap yang dimaksud menjadi golongan 2 sebelum SPT PPh Tahunan disampaikan.

  • budisasongko

    Member
    23 April 2010 at 4:49 pm

    Rekan ortax, kami telah menyewakan berupa tanah, bangunan dan menyewakan alat berat, dan truk kepada Perusahaan lain. Untuk pemotongan PPh utamanya pasal 23 besarnya apa sama, 10%, trims

    salam kompak

  • budisasongko

    Member
    23 April 2010 at 4:53 pm

    Sori rekan itu pertanyaan masuk ke topik lain, he he ngelamun nih…h

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now