Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemeriksaan Pajak
Saya mau tanya dong untuk perusahaan jenis industri kayu??
untuk penyusutan Mesinnya kalian masukkan ke golongan berapa?pernah tidak masukkan golongan 2 tapi jadi temuan saat pemeriksaan dan pemeriksa minta masukkan ke golongan 3 tapi kalian keberatan atau sampai banding dan kalian menang or kalah? pliz advice
Jika aset tetap menurut peraturan pajak termasuk golongan 3 (umur ekonomis 16 tahun), namun perusahaan dapat membuktikan bahwa aset tetap yang dimiliki hanya maksimal umur ekonomisnya 8 tahun (golongan 2), sebaiknya perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala KPP meminta izin menggolongkan aset tetap yang dimaksud menjadi golongan 2 sebelum SPT PPh Tahunan disampaikan.
Rekan ortax, kami telah menyewakan berupa tanah, bangunan dan menyewakan alat berat, dan truk kepada Perusahaan lain. Untuk pemotongan PPh utamanya pasal 23 besarnya apa sama, 10%, trims
salam kompak
Sori rekan itu pertanyaan masuk ke topik lain, he he ngelamun nih…h
salam