Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pemeriksaan pajak
- Originaly posted by vvvvv:
saya ingin bertanya apakah pelaksanaan pemeriksaan pajak selalu berujung pada pajak terutang,mengapa jelaskan ?
Tujuan Pemeriksaan
1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:
a. SPT lebih bayar
b. SPT rugi.
c. SPT tidak atau terlambat disampaikan.
d. SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak untuk diperiksa.
e. Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada huruf b.2.Tujuan lain, yaitu:
a. Pemberian NPWP (secara jabatan)
b. Penghapusan NPWP.
c. Pengukuhan PKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan Pengukuhan PKP
d. Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding .
e. Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
f. Pencocokan data dan atau alat keterangan.
g. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di tempat terpencil
h. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN
i. Tujuan lain selain a s/d g.
Jadi, pemeriksaan pajak tidak selalu berujung pada pajak terutangOriginaly posted by vvvvv:Bagaimana pemeriksaan pajak harus memeriksa pajak dari seorang pengusaha grosir yang peredaran usahanya 4miliyar ?
a. dokumen-dokumen apa saja yang di minta oleh pemeriksa pajak untuk bahan pemeriksaannya ?Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
1.Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
2.Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
3.Memberi keterangan yang diperlukanOriginaly posted by vvvvv:b. apakah faktur pajak standar atau sederhana harus ada dan termasuk dalam dokumen yang di periksa ?
Karena faktur pajak standar atau sederhana merupakan dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha maka harus diperiksa
Originaly posted by vvvvv:c. tindakan apa yang di lakukan oleh pemeriksa pajak terhadap wp yang tidak kooperatif pada saat pemeriksaan berlangsung? serta sankinya bagi wp tersebut yang tidak bersedia memberikan keterangan ?
Apabila WP tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.
pemeriksaan pajak tidak selalu berujung pada pajak terutang, bisa jadi lebih bayar, tapi biasanya wp lebih suka kurang bayar dari pada kurang bayar, karna mereka takut dicurigai…dokumen yang dibutuhka adlah seluruh catatan, buku, dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha. faktur pajak standar atau sederhana termasuk dalam dokumen yang dibutuhkan tersebut…Apabila WP tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.
salam..pemeriksaan dilakukan untuk melihat kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakn yang berlaku. hasil pemeriksaan berupa surat ketetapan kurang bayar, lebih bayar, atau bahkan SKP nihil.
dalam proses pemeriksaan, kewajiban wajib pajak adalah meminjamkan atau memperlihatkan buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan usaha WP yang diperlukan oleh pemeriksa, termasuk faktur pajak standar atau sederhana yang membuktikan bahwa WP telah membayar pajaknya.
jika WP yang diperiksa tidak bekerja sama dengan baik atau menolak memberikan keterangan kepada pemeriksa, maka pemeriksa dapat menyegel usaha WP tersebut.rekan vvvvv, tenangkan diri dulu, terus minum kopi dulu sambil makan kudapan, jangan emosi. Bila dalam kondisi emosi jangan membuat suatu keputusan, karena hal ini akan sangat mempengaruhi keputusan tsb dan sangat berpotensi merugikan.
Maaf bukan menggurui, tapi nasehat dari kakek saya yg telah saya rasakan cukup bermanfaat. Semoga juga dapat memberikan manfaat.
Salam, peace he… he… he…Nah kalau pikiran sudah tenang (hati boleh panas), kemudian baca dengan seksama tanggapan dari rekan-rekan di atas, dan semoga mendapat pencerahan serta kejelasan. Karena tanggapan tsb di atas saya juga sependapat, kemudian pelajari materi perpajakan yg ada di ortax ini, sehingga rekan vvvvv dpt memahami kondisi permasalahan yg tengah dihadapi, kemudian tinggal bagaimana rekan vvvvv akan mensikapi masalah yg sedang dihadapi dg bekal pemahaman yg cukup mumpuni.
Jadikan pemeriksaan ini sbg pengalaman, krn pengalaman adalah guru yg terbaik dan yakinlah semua rekan-rekan di ortax ini pasti akan membantu kesulitan sesama rekan yg ada di sini.
Salam.Dear rekan Robby2009 … kok sepertinya kakek kita sama yah … hahahaha …
Saya selalu tertawa sendiri kalau ingat kejadian saat saya masih "hijau" …. 😀
Saat itu saya sedang menghadapi pemeriksaan pajak atas kantor saya. Lalu si pemeriksa menekankan bahwa yg dilakukannya adalah "penyidikan". Saya sih tenang2 saja …. bukan karena PD, tapi krn tidak tau. Setelah ngerti … baru saya ketawa. Soalnya, penyidikan itu kan baru dilakukan kalau perusahaan tidak kooperatif atau memang sudah diindikasikan melakukan pelanggaran.
Xixixixi … jadi, modal utama memang kita harus tenang dan tidak mudah emosian … 😀Hal-hal yang berkenaan dengan pemeriksaan dapat dilihat dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 199/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK.
Semoga bisa menambahkan informasi rekan-rekan semua…rqrq