Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pemeriksaan pajak
Selamat siang,
Mau bertanya mengenai pemeriksaan pajak. Misalnya saya bekerja di dalam perushaan sebagai pegawai pajaknnya lalu perusahaan saya diperiksa oleh pemeriksa lalu dokumen apa saja yang harus saya persiapkan? mohon penjelasannyaTerima kasih
Secara umum adalah yang berkaitan dengan pembukuan, tetapi biasanya dr tim pemeriksa ada memberikan daftar permintaan dokumen
bisa tolong diperjelas dokumen apa saja yang yang diminta? asumsi perusahaan saya bank.
misalnya dari pph21 apa saja dokumen yang dibutuhkan? lalu pph23 dllterima kasih
Dokumen yang disiapkan ya tergantung yang diminta pemeriksa rekan…kalau gak diminta gak perlu dikasih…
Pastikan saja datanya lengkap dan sesuai…
Lakukan ekualisasi terlebih dahulu (walau sebenarnya kalau sudah diperiksa sih ya sudah agak terlambat)Dokumen yang bisa diminta untuk pemeriksaan pajak:
SPT Tahunan PPh Badan
SPT Masa PPh ps 21, 25 Jan-Des
SPT Masa PPN Jan-Des
Laba rugi & Neraca & penjelasan serta detail nya
Faktur pajak keluaran, faktur penjualan, surat jalan
Faktur pajak masukan, faktur pembelian, bukti penerimaan barang
Rekening koran semua rekening
Rekening telpon & listrik asli
Akte pendirian perusahaan & perubahan terakhir
Perjanjian kredit bank semua rekening & pinjaman lainnya?
Bukti pembelian / faktur aktiva tetap
Kartu /buku piutang usaha
Kartu / buku hutang usaha
Kartu / buku persediaan (bahan baku, bahan pembantu, lainnya)
Stok opname per 31 Desember tahun berjalan
Laporan / Kartu produksi bulanan Jan-Des
Kartu buku besar biaya
Buku penjualan
Buku bank
Buku kas
Buku pembelian
Perincian penyusutan aktiva tetap
Struktur organisasi
Buku pedoman sistem akuntansi & bagan alur dokumen nya
Bagan alur produksi (production flow)Itu yang umum, tapi bisa juga di minta yang lainnya sesuai keinginan pemeriksa….