Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pemeriksaan pajak
Jika perusahaan kita sudah dilakukan pemeriksaan pajak dan telah terbit SKP , apakah bisa dilakukan pemeriksaan pajak lagi dikemudian hari? mohon info mengenai aturan tersebut?
- Originaly posted by rikofurnama:
pemeriksaan pajak lagi dikemudian hari? mohon info mengenai aturan tersebut?
bisa jadi, kan tergantung pajak apa yg diperiksa
kalau beda tahunnya dan beda jenis pajaknya
apakah ada aturan yang menjelaskan tentang pemeriksaan kembali?
tiap tahun bisa diperiksa kalau tiap tahun lebih bayar
di jama krisis banyak yang LB PPN berkali-kali
berkali-kali juga diperiksa
Viewing 1 - 6 of 6 replies