Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pemeriksaan pajak
dear, rekan..
mohon pencerahannya, saya staff perpajakan karyw.swasta di Jakart, bln sept perusahaan saya diperiksa pph bandan nya oleh pemeriksa pajak, dan baru2 ini dilakukan pembahasan dan pemanggilan.
lalu di seputar pembahasan salah satu pemeriksa pajak menanyakan mengenai PPh op pimpinan saya dimana pertanyaan trsebut tidak pernah ditanayakan sekalipun didalam list yg diajukan utk permintaan bukti kelengkapan data oleh pimpinan pemeriksa trsbt.pertanyaan saya, apakah pihak pemeriksa boleh meminta atau memriksa pph op pimpinan saya tanpa pemberitahuan dahulu sebelumnya.
lalu bagaimana kah proses penyelesaian kekurangan bayar setelah hasil pemeriksaan.
sebelumnya Trims bantuannya rekan sekalian..- Originaly posted by dessyasryanti:
boleh meminta atau memriksa pph op pimpinan saya tanpa pemberitahuan dahulu sebelumnya.
tidak boleh, biarin aja
Originaly posted by dessyasryanti:proses penyelesaian kekurangan bayar setelah hasil pemeriksaan
tunggu dulu sampai keluarnya SKPKB,
trims rekan bantuannya..