• pemeriksaan pajak

     priadiar4 updated 11 years, 12 months ago 8 Members · 11 Posts
  • Hui2

    Member
    14 December 2012 at 10:00 am

    perusahaan saya akan diperiksa karena tahun spt tahun 2009 rugi..

    biasany data apa yg di minta apabl ad pemeriksaan pajak? prosesny brp lama?

  • Hui2

    Member
    14 December 2012 at 10:00 am
  • Accurate

    Member
    14 December 2012 at 10:26 am

    Data yg diminta kalau pemeriksaannya All Tax:
    1. SPT Badan, SPT 21, SPT PPN dengan seluruh lampirannya.
    2. Laporan Keuangan, TB, COA, GL
    3. Buku Penjualan & Buku Piutang
    4. Buku Pembelian & Buku Utang
    5. Daftar Aktiva Tetap
    6. Buku Kas/Bank, RK
    7. Buku Persediaan, Kartu Persediaan
    8. Perjanjian2 Sewa, Kontrak Kerja,
    9. Seluruh Bukti-bukti/nota/invoice terkait pendapatan dan biaya
    10. Akte Notaris
    11. Struktur Organisasi
    12. Softcopy transaksi dan pajak
    Lamanya tergantung besar kecilnya perusahaan dan cepat/lambatnya data diberikan. Biasanya 1-3bl.

    Sebelum data diserahkan sebaiknya cek dulu apakah data tsb sudah saling terkait. Cek Ekualisasi PPN, PPh 21 dan PPH23/PPh ps4(2).

  • Doel08

    Member
    14 December 2012 at 10:43 am
    Originaly posted by hui2:

    biasany data apa yg di minta apabl ad pemeriksaan pajak? prosesny brp lama?

    Banyak sekali yang akan diminta

    1. Hal yang sifatnya formal
    – SPT tahunan dan lampiran
    – Akte pendirian dan perubahannya

    2. Dokumen Pembukuan dan perpajakan

    – Generla ledger, trial balance ( softcopy/hardcopy) dan Audit Report(jika di audit)
    – SPT Masa 21/26, 4(2), 23/26 dan PPN dll
    – Kredit Pajak (25, 23, 22)
    – Kontrak kerja sama
    – Faktur Pajak masukan dan keluaran
    – Equalisasi SPM PPN dengan Peredaran usaha di SPT Tahunana
    – Equalisasi PPh dengan laporan keuangan.
    – Arus piutang
    – Mapping SPT dengan Laporan keuangan

    dan banyak lainnya lebih jelasnya coba nanti dilihat dalam lembaran permintaan Dokumen yang dikirim oleh pemeriksa bersamaan dengan surat pemeriksaan Pajak.

    Prosesnya paling lama 1 tahun dari tanggal pelaporan SPT tahunan apabila ditemukan indikasi adanya trasfer pricing maka diperpajang menjadi 2 tahun.

    kalau pelaporan SPT Tahunan tanggal 30 April 2010 maka berarti tanggal 29 april 2011 penmeriksa sudh harus mengeluarkan Surat ketetapan Pajak (Hasil akhir pemeriksaan yang menandakan pemeriksaan selesai)

    hal tersebut berdasarkan pengalaman saya.

    gimana rekan2 lain mohon masukannya bila ada yang harus dikoreksi

  • Hui2

    Member
    16 December 2012 at 11:50 am

    waduuh banyak hal yg harus dipersiapkan yah..

    thanks rekan

  • newbiepajak

    Member
    16 December 2012 at 1:05 pm

    Jangan lupa siapkan dana .. karena dipastikan anda akan dikerjain

  • Audience

    Member
    16 December 2012 at 1:34 pm
    Originaly posted by newbiepajak:

    Jangan lupa siapkan dana .. karena dipastikan anda akan dikerjain

    tidak semua pemeriksa pajak seperti itu juga rekan. Saya kenal beberapa pemeriksa pajak yang masih baik moralnya. kalau memang rekan pernah mengalaminya tinggal laporkan saja ke 500200 atau kontak yang lainnya.

    peran serta masyarakat dan Wajib Pajak dalam membersihkan kkn di DJP sangat diharapkan

  • newbiepajak

    Member
    16 December 2012 at 11:26 pm
    Originaly posted by Audience:

    tidak semua pemeriksa pajak seperti itu juga rekan. Saya kenal beberapa pemeriksa pajak yang masih baik moralnya. kalau memang rekan pernah mengalaminya tinggal laporkan saja ke 500200 atau kontak yang lainnya.

    peran serta masyarakat dan Wajib Pajak dalam membersihkan kkn di DJP sangat diharapkan

    yang saya maksud dikerjai adalah masalah koreksi kawan… pemeriksa sering menggunakan asumsi… misalnyapun kita ajukan keberatan juga sering kali sia-sia… jujur harapan hanya di pengadilan pajak… (pengalaman saya membuktikan, dan saya belum pernah ketemu pemeriksa yang tidak menggunakan asumsi…. )

  • andrydermawanto

    Member
    17 December 2012 at 8:54 am
    Originaly posted by newbiepajak:

    yang saya maksud dikerjai adalah masalah koreksi kawan… pemeriksa sering menggunakan asumsi… misalnyapun kita ajukan keberatan juga sering kali sia-sia… jujur harapan hanya di pengadilan pajak… (pengalaman saya membuktikan, dan saya belum pernah ketemu pemeriksa yang tidak menggunakan asumsi…. )

    Kurang satu kawan… menggunakan benchmark

  • hasianku

    Member
    17 December 2012 at 9:04 am
    Originaly posted by andrydermawanto:

    Kurang satu kawan… menggunakan benchmark

    nah ini kawan cerita benchmark itu kita bisa peroleh dimana ya…
    saya menduga-duga fiskus pakai benchmark eh ternyata betul ada ya…
    ada bocoran ga daftar benchmarknya fiskus

  • priadiar4

    Member
    17 December 2012 at 10:17 am
    Originaly posted by andrydermawanto:

    Kurang satu kawan… menggunakan benchmark

    ada tah pemeriksa memakai benchmarking?

    Originaly posted by hasianku:

    nah ini kawan cerita benchmark itu kita bisa peroleh dimana ya…
    saya menduga-duga fiskus pakai benchmark eh ternyata betul ada ya…
    ada bocoran ga daftar benchmarknya fiskus

    search di peraturan ortax dengan kata "benchmarking"

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now