Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pemeriksaan atas SPM PPN LB

  • Pemeriksaan atas SPM PPN LB

  • susai

    Member
    30 September 2013 at 12:08 pm

    mohon pencerahannya kepada rekan-rekan Ortax
    Perusahaan tempat saya baru-baru ini menerima Surat Pemeriksaan atas SPM PPN LB th 2005 & 2006, untuk tahun pajak 2005 & 2006 perusahaan mengikuti sunset police untuk SPT PPh Badan dgn status KB, atas KB tersebut perusahaan sudah melunasinya.
    yang mau saya tanyakan :
    1). Apakah masih memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan dengan kondisi perusahaan sudah mengikuti sunset police?
    2). Status SPM LB PPN disebabkan oleh adanya tambahan pengkreditan PM yang sudah melewati batas waktu 3 bln dr tgl penerbitan faktur. Co. SPM PPN Januari 2006 status KB RP. 1 M, kemudian pada awal Maret 2006 diterima faktur dr rekanan dgn tgl faktur Oktober 2005 senilai 50jt, maka dilakukan pembetulan di Januari 2006 (pembetulan 1 Januari 2006), sehingga status SPM PPN Januari Pembetulan 1 adalah LB 50jt yang kemudian dikompensasikan ke Masa Pajak Februari 2006, pertanyaannya apakah atas kasus diatas memang harus dilakukan pemeriksaan oleh KPP terdaftar, apakah dasar hukumnya?

  • susai

    Member
    30 September 2013 at 12:08 pm
  • yudi74

    Member
    1 October 2013 at 11:00 am

    sunset policy hanya untuk Pajak Penghasilan. PPN tidak ada sunset policy.
    untuk SPT lebih bayar pasti akan diperiksa (lihat UU KUP beserta turunannya)

  • susai

    Member
    2 October 2013 at 8:45 am

    @rekan yudi74 : SPT LB disini bukan dikarenakan perusahaan rugi (PM > PK), tetapi disebabkan oleh adanya penambahan kredit pajak masukan, dan atas LB tersebut telah dikompensasikan ke masa pajak berikutnta menjadi penambah kredit pajak di masa pajak berikutnya.

  • hangsengnikkei

    Member
    2 October 2013 at 8:48 am
    Originaly posted by susai:

    2). Status SPM LB PPN disebabkan oleh adanya tambahan pengkreditan PM yang sudah melewati batas waktu 3 bln dr tgl penerbitan faktur. Co. SPM PPN Januari 2006 status KB RP. 1 M, kemudian pada awal Maret 2006 diterima faktur dr rekanan dgn tgl faktur Oktober 2005 senilai 50jt, maka dilakukan pembetulan di Januari 2006 (pembetulan 1 Januari 2006), sehingga status SPM PPN Januari Pembetulan 1 adalah LB 50jt yang kemudian dikompensasikan ke Masa Pajak Februari 2006, pertanyaannya apakah atas kasus diatas memang harus dilakukan pemeriksaan oleh KPP terdaftar, apakah dasar hukumnya?

    dilakukan pemeriksaan atau tidak atas suatu kasus itu ranahnya pemeriksa, yg dilihat adalah skala prioritasnya, kl dari kasus rekan ini bukanlah yg menjadi prioritas, tp kl ya memang diperiksa ya emg nasib lg mujur

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now