Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemeriksa Semena-mena
Ass Rekan2,
Saya ingin tanya tentang prosedur Pemeriksaan dan UU nya, Apakah para pemeriksa Pajak memang dibenarkan bertindak tanpa ada pemberitahuan?
Terima Kasih
enggak dong
Salam
- Originaly posted by Johan82:
Saya ingin tanya tentang prosedur Pemeriksaan dan UU nya, Apakah para pemeriksa Pajak memang dibenarkan bertindak tanpa ada pemberitahuan?
macam mana ceritanya, mohon kronologisnya seperti apa..
Jadi Pemeriksa datang ke kantor kita tanpa ada surat pemberitahuan, dan langsung foto2. adakah prosedur dan SOP yang mengatur pemeriksaan?
- Originaly posted by Johan82:
Jadi Pemeriksa datang ke kantor kita tanpa ada surat pemberitahuan, dan langsung foto2. adakah prosedur dan SOP yang mengatur pemeriksaan?
tidak ditabyakan dulu ke pemeriksanya, mana surat tugas ? belum pernah dapat SPPnya??
Tidak, Hanya langsung meminta peminjaman Data. ada tidak aturan/regulasinya yang benar.
- Originaly posted by Johan82:
Tidak, Hanya langsung meminta peminjaman Data. ada tidak aturan/regulasinya yang benar.
mosok segitunya, gak dilihatin surat tugas, gak dilihatin nametagnya, gak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan? kalo mau datengin ke kantornya, beneer gak tuh
Ok, Nanti di Cek ke Kantornya langsung
- Originaly posted by Johan82:
Ok, Nanti di Cek ke Kantornya langsung
kantornya sapa bung johan???