• Pemekaran Usaha

     goodmorning updated 12 years ago 5 Members · 7 Posts
  • sabarjohannes

    Member
    7 September 2012 at 11:49 pm

    Mohon bantuannya teman-teman :
    – si A memiliki usaha rumah makan,sudah punya NPWP Orang Pribadi
    – si A berencana membuka cabang rumah makan tersebut masih dalam satu wilayah Kantor pajak dimana si A terdaftar
    _ si A berencana mendirikan usaha tersebut dengan badan hukum CV
    _dalam pelaporan pajaknya selama ini si A menggunakan pembukuan dlm pengisian spt tahunannya
    Bagaimana aktiva si A bila dia mendirikan CV tersebut dan apakah atas aktiva tsb terutang PPh?

  • sabarjohannes

    Member
    7 September 2012 at 11:49 pm
  • moremore

    Member
    10 September 2012 at 12:40 pm

    Menurut saya, si A cukup memasukkan semua aset yang berkenaan dengan Usaha dalam aset CV sebagai modal usaha. Kalau perlu diperjelas asetnya dalam akta pendirian agar memiliki kekuatan hukum.

    Atas transaksi tersebut tidak dikenakan pajak.

  • riorosario

    Member
    10 September 2012 at 12:57 pm
    Originaly posted by moremore:

    Menurut saya, si A cukup memasukkan semua aset yang berkenaan dengan Usaha dalam aset CV sebagai modal usaha. Kalau perlu diperjelas asetnya dalam akta pendirian agar memiliki kekuatan hukum.

    Atas transaksi tersebut tidak dikenakan pajak.

    Kalo si A sudah dikukuhakn sebagai PKP apa atas penyertaan modal CV tersebut juga tidak ada aspek PPNnya?

    Kemudian atas penyertaan asset sebagai modal CV nilai apa yg harus dipakai? Book Value atau Harga Pasar Wajar?

  • sabarjohannes

    Member
    24 November 2012 at 11:28 pm

    lebih baik harga pasar wajar

  • edisuryadi2

    Member
    25 November 2012 at 9:47 am

    Kewajiban :
    1. Sebagai Objek Pajak Daerah maka yang harus anda lakukan mendaftar ke Dispenda setempat untuk mendapatkan Nomor Pokok sebagai Wajib Pajak Daerah. Sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.

    Originaly posted by sabarjohannes:

    _dalam pelaporan pajaknya selama ini si A menggunakan pembukuan dlm pengisian spt tahunannya
    Bagaimana aktiva si A bila dia mendirikan CV tersebut dan apakah atas aktiva tsb terutang PPh?

    Tidak dalam CV, Harta pemilik dan Harta CV tidak dipisahkan maka dalam pelaporan SPT PPh OP maka tdk harus dipisahkan.

  • goodmorning

    Member
    5 December 2012 at 5:11 pm
    Originaly posted by sabarjohannes:

    Bagaimana aktiva si A bila dia mendirikan CV tersebut dan apakah atas aktiva tsb terutang PPh?

    Originaly posted by Pasal 4 ayat 3 UU PPh:

    c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

    Penjelasan:
    Pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut. Namun karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan objek pajak.

    salam.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now