Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemegang saham PT
Dear all,
Mau tanya, kalo pemegang saham PT mendapatkan penghasilan dari persentase laba, apakah penghasilan tersebut bisa dimasukkan dalam PPh 21?
Mohon pencerahannya, makasihkalau pemegang sahamnya orang pribadi pajak atas pembagian labanya bukan pph pasal 21 tapi pph pasal 4 ayat 2 berupa dividen. pembagian prosentase laba itu istlahnya dividen dan pajaknya dipotong 10%.
Viewing 1 - 3 of 3 replies