Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemegang Saham Minoritas VS Mayoritas
Pemegang Saham Minoritas VS Mayoritas
Sebuah perusahaan perkebunan PT.A pemegang sahamnya terdiri dari :
Sdr.B , pemegang saham Rp.100 jt , jabatan Direktur
Sdr.C , pemegang saham Rp.200 Jt , Jabatan Komisaris
PT. D , pemegang saham Rp. 3 MilyardPerlakuan pajak bagaimana ??
Apakah PPh dan PPN perusahaan PT.A digabungkan dgn perusahaan PT.D selaku pemegang saham mayoritas ?
- Originaly posted by Darmawan:
Apakah PPh dan PPN perusahaan PT.A digabungkan dgn perusahaan PT.D selaku pemegang saham mayoritas ?
maksudnya bagaimana rekan, jika berhubungan dengan kewajiban perpajakannya. yah tentu masing2 dong antara PT A dan PT D
Maksudnya apakah omzet penjualan PT.A dan PT.D digabungkan ? Bila PT.A diperiksa apakah PT.D juga akan diperiksa ? Apakah bisa terjadi Transfer Pricing ??
- Originaly posted by Darmawan:
Maksudnya apakah omzet penjualan PT.A dan PT.D digabungkan ?
tentunya tidak digabung rekan, kan masing2 berdiri sendir sebagai badan usaha yg berbeda (bentuk PT) dan masing2 menyelenggarakan pembukuan terpisah
Originaly posted by Darmawan:Bila PT.A diperiksa apakah PT.D juga akan diperiksa ?
bisa jadi
Originaly posted by Darmawan:Apakah bisa terjadi Transfer Pricing ??
bisa juga, dianggap ada hubungan istimewa
- Originaly posted by ewox:
bisa juga, dianggap ada hubungan istimewa
yang ini maksud saya, gimana pajaknya ??
- Originaly posted by Darmawan:
yang ini maksud saya, gimana pajaknya ??
ini konsekuensinya rekan darmawan
(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan
pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya
sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa
dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode
harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. - Originaly posted by Darmawan:
Apakah PPh dan PPN perusahaan PT.A digabungkan dgn perusahaan PT.D selaku pemegang saham mayoritas ?
PT.D itu kan pemegang saham mayoritas… hhmm.. pemahaman saya jd ambigu, mngkin mksdnya rekan digabungkan itu dikonsolidasikan ya? kalo memang spt itu, PPh dan PPN memang digabungkan, tetapi hanya nilainya saja dan itu hanya utk kepentingan utk external user aja.. sedangkan utk hak dan kewajiban perpajakan merupakan entitas yg terpisah..
Originaly posted by Darmawan:Maksudnya apakah omzet penjualan PT.A dan PT.D digabungkan ? Bila PT.A diperiksa apakah PT.D juga akan diperiksa ? Apakah bisa terjadi Transfer Pricing ??
kalo buat bikin laporan konsolidasi memang digabung, tp kalo utk urusan perpajakan ya masing2.. kalo A diperiksa blm tentu B diperiksa..
- Originaly posted by efird:
kalo buat bikin laporan konsolidasi memang digabung, tp kalo utk urusan perpajakan ya masing2.. kalo A diperiksa blm tentu B diperiksa..
sependapat rekan efird,,
Apakah PT.D bisa mengambil dividen ? kena PPh berapa % ?
- Originaly posted by Darmawan:
Apakah PT.D bisa mengambil dividen ? kena PPh berapa % ?
bisa dong.. tp lewat RUPS tentunya… kalo tarif PPh nya saya lupa… hehe.. mngkin rekan yg lain bisa bantu…
- Originaly posted by Darmawan:
Apakah PT.D bisa mengambil dividen ? kena PPh berapa % ?
sangat bisa rekan..
karena kepemilikan saham PT. D di PT. A lebih dari 25%, maka deviden yang dibayarkan dikecualikan dari obyek pajak.