Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemegang saham memberi hutang, harus dikenakan bunga kah ?
Pemegang saham memberi hutang, harus dikenakan bunga kah ?
Dear rekan2 semua, mohon bantuannya
Pemegang saham memberikan pinjaman/hutang kepada perusahaannya, katakanlah sebesar 1 milyar.
Lalu pemeriksa pajak berkata bahwa hutang tersebut harus dikenakan bunga…
Apa kah ada peraturan yang mengatakan bahwa pemegang saham ketika memberikan pinjaman harus ada bunganya ? mohon saran rekan2 semua dan kalau boleh saya minta peraturan untuk menyanggah pendapat pemeriksa pajak tersebut…Terima Kasih
Pasal 12 ayat (1) PP 45/2019 diatur bahwa terkait pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh wajib pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
– pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
– modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
– pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
– perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.Apabila keempat syarat kumulatif tersebut tidak terpenuhi, maka menurut Pasal 12 ayat (2) PP 45/2019 pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
- Originaly posted by Afreezal:
Pasal 12 ayat (1) PP 45/2019
Nah silakan analisa mengacu ke pasal ini rekan