Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pemegang saham memberi hutang, harus dikenakan bunga kah ?

  • Pemegang saham memberi hutang, harus dikenakan bunga kah ?

     sahabatdokter updated 4 years, 9 months ago 4 Members · 5 Posts
  • richard007

    Member
    2 March 2020 at 2:47 am

    Dear rekan2 semua, mohon bantuannya

    Pemegang saham memberikan pinjaman/hutang kepada perusahaannya, katakanlah sebesar 1 milyar.
    Lalu pemeriksa pajak berkata bahwa hutang tersebut harus dikenakan bunga…
    Apa kah ada peraturan yang mengatakan bahwa pemegang saham ketika memberikan pinjaman harus ada bunganya ? mohon saran rekan2 semua dan kalau boleh saya minta peraturan untuk menyanggah pendapat pemeriksa pajak tersebut…

    Terima Kasih

  • richard007

    Member
    2 March 2020 at 2:47 am
  • Afreezal

    Member
    2 March 2020 at 2:55 am

    Pasal 12 ayat (1) PP 45/2019 diatur bahwa terkait pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh wajib pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

    – pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
    – modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
    – pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
    – perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

    Apabila keempat syarat kumulatif tersebut tidak terpenuhi, maka menurut Pasal 12 ayat (2) PP 45/2019 pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

  • jajamiharja

    Member
    3 March 2020 at 6:18 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Pasal 12 ayat (1) PP 45/2019

    Nah silakan analisa mengacu ke pasal ini rekan

  • sahabatdokter

    Member
    11 March 2020 at 5:50 pm
Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now