• Pembyran & Pelaporan dicabang

  • SepupuDirjen

    Member
    9 October 2015 at 3:18 pm
  • SepupuDirjen

    Member
    9 October 2015 at 3:18 pm

    Dear Rekan2 yg baik,

    baru2 ini kami mendapatkan surat dari KPP cabang, yg isinya pemberitahuan untuk melakukan pembayaran dan pelaporan spt 21/26, pph 23, 4(2) & PPN KMS di KPP lokasi cabang. Apakah secara peraturan ada keharusan untuk seluruh transaksi yang kegiatannya didaerah cabang harus dipotong pphnya dicabang, padahal seluruh transaksi masih dibayarkan di pusat. Apakah ada sanksinya apabila perusahaan kami tidak melakukan himbauan dari KPP. Mohon pencerahannya. Terimakasih

  • begawan5060

    Member
    9 October 2015 at 4:36 pm

    Yang melakukan pemotongan adalah pihak yang membayarkan, apakah pusat atau cabang, kecuali untuk PPN KMS harus dibayar di lakoasi bangunan, tanpa membedakan siapa yang membayar..

    Dengan demikian himbauan yang benar adalah :
    Untuk melakukan pembayaran tagihan jasa di masing-masing cabang, sehingga pemotongan dan pelaporan WHT-nya juga di masing-masing cabang

  • Tanyapjk

    Member
    10 October 2015 at 11:06 am

    Hi Rekan,

    Semoga membantu:
    1. Untuk PPh 23 bisa mengacu ke ketentuan SE – 12/PJ.4/1996
    2. kalau PPh 21 kalau karyawannya di cabang seharusnya dipotong dan dibayar di Cabang.
    3. PPh 4(2), tidak ada ketentuan yang jelas mengenai tempat terutang, namun kalau kontrak di ditandatangani di pusat dan tempat pembayaran di pusat maka tempat terutangnya di Pusat.
    4. Konfirmasi ke AR di kantor Pusat, maklum target pajak tidak tercapai sehingga nembak sana sini :).
    Semoga membantu

  • Tanyapjk

    Member
    10 October 2015 at 11:06 am

    Hi Rekan,

    Istilahnya sudah "berburu di kebun binatang" :).

    Thanks

  • SepupuDirjen

    Member
    12 October 2015 at 10:20 am

    Terimakasih atas pencerahannya dari rekan begawan5060 dan tanyapjk benar2 sangat membantu,

    Untuk penggunaan tenaga kerja dicabang, kami menggunakan jasa outsource, sehingga yang memotong dan menyetor adalah pihak outsource, namun untuk pph 23nya atas jasa outsource kami potong dipusat karena atas pembayaran dan kontrak dilakukan dipusat.

    sampai saat ini sebenarnya kami belum ada kantor cabang dan belum ada penyelenggaraan pembukuan dicabang, namun karena ada beberapa kegiatan praoperasi di lokasi site sehingga diberikan npwp oleh kpp setempat secara jabatan. bagaimana baiknya menurut rekan2 apakah saya harus menanggapi surat tersebut dengan menolak untuk memotong dan melaporkan pph 23 dan 4(2) karena semua transaksi masih terjadi dipusat?

    Jika suatu saat kami memutuskan untuk pemotongan pph 23 dicabang apakah tagihan dan fakturnya harus NPWP cabang dan Invoice ke alamat cabang? Apakah cabang harus menyelenggarakan pembukuan sehingga pada saat adanya pemeriksaan oleh fiskus laporan equalisasi objek pph cocok dengan pembukuan cabang bukan mengacu ke pembukuan kantor pusat?

    Terimakasih rekan2

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now