Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pembulatan PPN di Faktur Pajak

  • Pembulatan PPN di Faktur Pajak

     ktiong06 updated 15 years, 7 months ago 12 Members · 16 Posts
  • Budianto

    Member
    1 September 2008 at 1:21 pm
  • Budianto

    Member
    1 September 2008 at 1:21 pm

    ada yg tahu dasar hukumnya gak ya ?

  • suyanto99

    Member
    1 September 2008 at 1:28 pm

    Belum pernah ketemu tuh dasar hukumnya.
    Tetapi dalam pelaporan menggunakan e-SPT, biasanya tetap dibulatkan tuh.
    Mohon koreksinya…

  • zhw

    Member
    1 September 2008 at 1:45 pm

    belum ada dasar hukumnya, tapi kebanyakan dibiarkan saja.

  • Otong

    Member
    1 September 2008 at 1:49 pm

    Dalam pajak yang diakui adalah rupiah penuh so nilai sen dalam rupiah diabaikan..

  • wuriant

    Member
    1 September 2008 at 3:01 pm

    nilainya gak signifikan, jadi terabaikan

  • Budianto

    Member
    1 September 2008 at 6:15 pm

    masalahnya ada suplier yg buat faktur pajak pakai koma segala PPN nya
    dan kita minta ganti diminta aturannya….mana…..

  • wuriant

    Member
    2 September 2008 at 7:55 am

    yach gak usah diganti fakturnya, tapi di bulatkan sendiri aja.
    ini tidak melanggar aturan kok, malah sesusai dengan espt seakan harus dibulatkan karena jika tidak dibulatkan tidak akan terekam oleh sistem espt. (tapi tidak ada peraturannya)

  • yasin

    Member
    2 September 2008 at 8:00 am

    yang penting PPN masukan ga catat, sudahlah apa beratnya pak nulis pakai sen?

  • evan212

    Member
    2 September 2008 at 10:53 am

    kalo pake sen gak bakalan diterima di loader e-spt karena formatnya .csv (comma delimited) tanpa ada koma.

  • mom

    Member
    2 September 2008 at 2:50 pm

    kalo di e-spt tidak bisa pakai koma, so kita harus membulatkan sendiri

  • POERBA

    Member
    2 September 2008 at 6:17 pm
    Originaly posted by budianto:

    kita minta ganti diminta aturannya

    Tanyaken bagaimana dia input di esptnya… Lalu samaken…. Hehehe…

  • ivan

    Member
    9 September 2008 at 9:26 am

    setahu saya, ad imbauan pada waktu sosialisasi E-SPT oleh AR bahwa nilai pajak masukan harus dibulatkan kebawah….

  • ktiong06

    Member
    18 September 2008 at 9:53 am

    Benar. Jumlah PPN pembulatan ke bawah satuan rupiah penuh. (sesuai PER-146/PJ./2006)

  • FONNY

    Member
    18 September 2008 at 12:10 pm

    Sepertinya gak ada dasar hukum deh. Ya untuk memudahkan perhitungan aja pada PPN. Abis kalo ada koma-komanya pusiiiing deh.

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now