• Pembulatan PPN

     Cheonjae updated 12 years, 5 months ago 5 Members · 22 Posts
  • Cheonjae

    Member
    23 November 2011 at 1:19 pm

    Siang Rekans OrTax

    sy mau tanya, perusahaan kami ada tagihan dengan menggunakan USD dengan DPP USD 105.811,28 untuk PPN nya sebesar USD 10.581,12 atau USD 10.581,13 ya Rekans??

    kalau menurut saya option yg pertama….mohon koreksi nya

    Terima Kasih
    Salam

  • Cheonjae

    Member
    23 November 2011 at 1:19 pm
  • usd

    Member
    23 November 2011 at 1:53 pm

    menurut saya ini

    Originaly posted by Cheonjae:

    USD 10.581,12

    salam

  • Cheonjae

    Member
    23 November 2011 at 1:54 pm
    Originaly posted by usd:

    menurut saya ini

    Originaly posted by Cheonjae:
    USD 10.581,12

    Hounto ni Arigatou Gozaimasu Senpai USD sy pikir juga begitu

  • usd

    Member
    23 November 2011 at 2:03 pm
    Originaly posted by Cheonjae:

    Hounto ni Arigatou Gozaimasu Senpai

    apa ya artinya ?

    salam

  • dharmaput

    Member
    23 November 2011 at 2:32 pm

    Prakteknya biasanya pembulatan kok keatas ya…
    Contohnya kita beli barang 2.727 maka akan dikenakan PPn 273

    Apakah ada aturan pajak yang mengatur mengenai pembulatan rekan usd ?

    salam.

  • usd

    Member
    23 November 2011 at 2:41 pm
    Originaly posted by dharmaput:

    Apakah ada aturan pajak yang mengatur mengenai pembulatan

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    9 Juni 1990

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 22/PJ.24/1990

    TENTANG

    PENULISAN ANGKA RUPIAH PADA DOKUMEN PERPAJAKAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 67/KMK.01/1990 tanggal 15 Januari 1990, maka dengan ini
    diberitahukan bahwa penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/
    SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan sebagai berikut :

    – Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus
    Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh.

    Untuk jelasnya terlampir disampaikan beberapa contoh penulisan.

    Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1990 dengan catatan kalau seandainya ada dokumen yang telah
    terlanjur dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan diatas, tidak perlu diadakan perbaikan.

    Demikian untuk dilaksanakan.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

    salam

  • Cheonjae

    Member
    23 November 2011 at 2:44 pm
    Originaly posted by usd:

    Hounto ni Arigatou Gozaimasu Senpai USD

    itu Terima Kasih Banyak Master USD he3x

  • dharmaput

    Member
    23 November 2011 at 2:48 pm
    Originaly posted by usd:

    Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus
    Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh.

    Kalimat dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh, apakah berarti tidak boleh ada koma ? Karena saya sering menerima PPNnya ada nilai komanya.

    Apakah FP tersebut berarti tidak diisi dengan benar, rekan ?

    salam

  • usd

    Member
    23 November 2011 at 2:56 pm
    Originaly posted by dharmaput:

    Kalimat dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh, apakah berarti tidak boleh ada koma ? Karena saya sering menerima PPNnya ada nilai komanya.

    saya ambil contoh dari lampiran SE tsb rekan

    Jumlah Pajak Keluaran/Masukan PPN

    10% x Rp 100.345.567,75 = Rp 10.034.556,77

    dibulatkan = Rp 10.034.556.

    salam

  • dharmaput

    Member
    23 November 2011 at 3:15 pm

    Berarti kalau saya terima FP dengan nilai PPN yang ada komanya, katakan seperti contoh rekan usd diatas yaitu PPN = Rp. 10.034.556,77 sebaiknya minta diganti atau tetap saya terima FP tersebut ?

    salam

  • usd

    Member
    23 November 2011 at 3:20 pm
    Originaly posted by dharmaput:

    sebaiknya minta diganti atau tetap saya terima FP tersebut ?

    minta diganti saja jgn pakai koma

    salam

  • ewox

    Member
    23 November 2011 at 3:21 pm
    Originaly posted by dharmaput:

    Berarti kalau saya terima FP dengan nilai PPN yang ada komanya, katakan seperti contoh rekan usd diatas yaitu PPN = Rp. 10.034.556,77 sebaiknya minta diganti atau tetap saya terima FP tersebut ?

    diterima tidak masalah, namun pada saat melaporkannya di spt masa ppn dua angka dibelakang koma tidak dicantumkan.

  • Cheonjae

    Member
    23 November 2011 at 3:24 pm
    Originaly posted by ewox:

    Originaly posted by dharmaput:
    Berarti kalau saya terima FP dengan nilai PPN yang ada komanya, katakan seperti contoh rekan usd diatas yaitu PPN = Rp. 10.034.556,77 sebaiknya minta diganti atau tetap saya terima FP tersebut ?

    diterima tidak masalah, namun pada saat melaporkannya di spt masa ppn dua angka dibelakang koma tidak dicantumkan.

    Setuju sakali Rekan Ewox

  • dharmaput

    Member
    23 November 2011 at 3:28 pm
    Originaly posted by ewox:

    diterima tidak masalah, namun pada saat melaporkannya di spt masa ppn dua angka dibelakang koma tidak dicantumkan.

    Nanti akan ada selisih dong antara pencatatan PPn dibuku besar dengan yang ada SPT masa PPn rekan ?

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now