Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembulatan PPN
Siang Rekans OrTax
sy mau tanya, perusahaan kami ada tagihan dengan menggunakan USD dengan DPP USD 105.811,28 untuk PPN nya sebesar USD 10.581,12 atau USD 10.581,13 ya Rekans??
kalau menurut saya option yg pertama….mohon koreksi nya
Terima Kasih
Salammenurut saya ini
Originaly posted by Cheonjae:USD 10.581,12
salam
- Originaly posted by usd:
menurut saya ini
Originaly posted by Cheonjae:
USD 10.581,12Hounto ni Arigatou Gozaimasu Senpai USD sy pikir juga begitu
- Originaly posted by Cheonjae:
Hounto ni Arigatou Gozaimasu Senpai
apa ya artinya ?
salam
Prakteknya biasanya pembulatan kok keatas ya…
Contohnya kita beli barang 2.727 maka akan dikenakan PPn 273Apakah ada aturan pajak yang mengatur mengenai pembulatan rekan usd ?
salam.
- Originaly posted by dharmaput:
Apakah ada aturan pajak yang mengatur mengenai pembulatan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
9 Juni 1990SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 22/PJ.24/1990TENTANG
PENULISAN ANGKA RUPIAH PADA DOKUMEN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 67/KMK.01/1990 tanggal 15 Januari 1990, maka dengan ini
diberitahukan bahwa penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/
SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan sebagai berikut :– Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus
Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh.Untuk jelasnya terlampir disampaikan beberapa contoh penulisan.
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1990 dengan catatan kalau seandainya ada dokumen yang telah
terlanjur dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan diatas, tidak perlu diadakan perbaikan.Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
salam
- Originaly posted by usd:
Hounto ni Arigatou Gozaimasu Senpai USD
itu Terima Kasih Banyak Master USD he3x
- Originaly posted by usd:
Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus
Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh.Kalimat dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh, apakah berarti tidak boleh ada koma ? Karena saya sering menerima PPNnya ada nilai komanya.
Apakah FP tersebut berarti tidak diisi dengan benar, rekan ?
salam
- Originaly posted by dharmaput:
Kalimat dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh, apakah berarti tidak boleh ada koma ? Karena saya sering menerima PPNnya ada nilai komanya.
saya ambil contoh dari lampiran SE tsb rekan
Jumlah Pajak Keluaran/Masukan PPN
10% x Rp 100.345.567,75 = Rp 10.034.556,77
dibulatkan = Rp 10.034.556.
salam
Berarti kalau saya terima FP dengan nilai PPN yang ada komanya, katakan seperti contoh rekan usd diatas yaitu PPN = Rp. 10.034.556,77 sebaiknya minta diganti atau tetap saya terima FP tersebut ?
salam
- Originaly posted by dharmaput:
sebaiknya minta diganti atau tetap saya terima FP tersebut ?
minta diganti saja jgn pakai koma
salam
- Originaly posted by dharmaput:
Berarti kalau saya terima FP dengan nilai PPN yang ada komanya, katakan seperti contoh rekan usd diatas yaitu PPN = Rp. 10.034.556,77 sebaiknya minta diganti atau tetap saya terima FP tersebut ?
diterima tidak masalah, namun pada saat melaporkannya di spt masa ppn dua angka dibelakang koma tidak dicantumkan.
- Originaly posted by ewox:
Originaly posted by dharmaput:
Berarti kalau saya terima FP dengan nilai PPN yang ada komanya, katakan seperti contoh rekan usd diatas yaitu PPN = Rp. 10.034.556,77 sebaiknya minta diganti atau tetap saya terima FP tersebut ?diterima tidak masalah, namun pada saat melaporkannya di spt masa ppn dua angka dibelakang koma tidak dicantumkan.
Setuju sakali Rekan Ewox
- Originaly posted by ewox:
diterima tidak masalah, namun pada saat melaporkannya di spt masa ppn dua angka dibelakang koma tidak dicantumkan.
Nanti akan ada selisih dong antara pencatatan PPn dibuku besar dengan yang ada SPT masa PPn rekan ?