Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pembulatan pkp
pembulatan pkp
mohon bantuannya rekan :
jika ad pkp 1.100.250,50 untuk perhitungan pph 21
yang dijadikan dasar sehingga terjadi pembulatan pkp apa yah?
mohon direfer ke peraturannyaSE 12/1991
12. Masalah pembulatan perhitungan.
Untuk menghitung PPh Pasal 21 yang harus dipotong perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal tarif Pasal 17 UU PPh 1984 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak maka dasar
pengenaannya dibulatkan ke bawah menjadi ribuan penuh.
b. Dalam hal tarif Pasal 17 UU PPh 1984 diterapkan atas Penghasilan Bruto atau Penghasilan
Netto atau Perkiraan Penghasilan Netto, maka tidak dilakukan pembulatan terhadap dasar
pengenaannya.Pasal 17 UU PPh
(4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.Pasal 14 (8) Per 31/2009
Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Pasal 14 (8) Per 31/2009
Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh
saya tdk pernah melakukan ini karena tdk tahu rekan jadi LB donk ya wlpun cm sekian ribu atau ratus karena pembulatan??apa sanksinya?trus jk hasil pajak terutang,cont : 123,50 saya bayarnya 124 rekan bagaimana benarnya rekan?terima kasih
Yang namanya sanksi itu biasanya kalau KB rekan, bukan LB.
Kalaupun KB gegara salah pembulatan pun fiskus mikir2 juga kali ya buat "ngejar" 🙂nah kalo LB gr2 pembulatan apakah bs diperiksa rekan? kl untuk pertanyaan yg ini gmn rekan?
Originaly posted by taxmeout:trus jk hasil pajak terutang,cont : 123,50 saya bayarnya 124 rekan bagaimana benarnya rekan?terima kasih
- Originaly posted by taxmeout:
nah kalo LB gr2 pembulatan apakah bs diperiksa rekan? kl untuk pertanyaan yg ini gmn rekan?
Ini lebih2 lagi rekan..
Fiskus juga pasti memikirkan potensi pajak yang diperoleh dengan biaya penagihan yang dilakukan rekan 🙂 - Originaly posted by taxmeout:
trus jk hasil pajak terutang,cont : 123,50 saya bayarnya 124 rekan bagaimana benarnya rekan?terima kasih
bag dg pert saya yg ini ini rekan?mohon petunjuk
- Originaly posted by taxmeout:
trus jk hasil pajak terutang,cont : 123,50 saya bayarnya 124 rekan bagaimana benarnya rekan?terima kasih
Ini dari awal sudah salah.
Kalau rekan mau benar dari awal, silahkan buat pembetulan SPT, dimana bagian PhKP nya dibulatkan ribuan ke bawah, nanti PPh terutangnya pasti akan bulat, tidak ada koma2, baru dari sana ketahuan akan KB atau LB.