• pembulatan pkp

  • jumaiki

    Member
    21 November 2012 at 4:09 pm
  • jumaiki

    Member
    21 November 2012 at 4:09 pm

    mohon bantuannya rekan :

    jika ad pkp 1.100.250,50 untuk perhitungan pph 21
    yang dijadikan dasar sehingga terjadi pembulatan pkp apa yah?
    mohon direfer ke peraturannya

  • priadiar4

    Member
    21 November 2012 at 4:32 pm

    SE 12/1991

    12. Masalah pembulatan perhitungan.
    Untuk menghitung PPh Pasal 21 yang harus dipotong perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut :
    a. Dalam hal tarif Pasal 17 UU PPh 1984 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak maka dasar
    pengenaannya dibulatkan ke bawah menjadi ribuan penuh.

    b. Dalam hal tarif Pasal 17 UU PPh 1984 diterapkan atas Penghasilan Bruto atau Penghasilan
    Netto atau Perkiraan Penghasilan Netto, maka tidak dilakukan pembulatan terhadap dasar
    pengenaannya.

  • SARIMIN

    Member
    21 November 2012 at 5:01 pm

    Pasal 17 UU PPh
    (4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

  • junjungansitohang

    Member
    22 November 2012 at 12:13 am

    Pasal 14 (8) Per 31/2009

    Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh

    Salam

  • taxmeout

    Member
    8 November 2013 at 2:32 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pasal 14 (8) Per 31/2009

    Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh

    saya tdk pernah melakukan ini karena tdk tahu rekan jadi LB donk ya wlpun cm sekian ribu atau ratus karena pembulatan??apa sanksinya?trus jk hasil pajak terutang,cont : 123,50 saya bayarnya 124 rekan bagaimana benarnya rekan?terima kasih

  • kasitaugaya

    Member
    8 November 2013 at 3:13 pm

    Yang namanya sanksi itu biasanya kalau KB rekan, bukan LB.
    Kalaupun KB gegara salah pembulatan pun fiskus mikir2 juga kali ya buat "ngejar" 🙂

  • taxmeout

    Member
    8 November 2013 at 3:22 pm

    nah kalo LB gr2 pembulatan apakah bs diperiksa rekan? kl untuk pertanyaan yg ini gmn rekan?

    Originaly posted by taxmeout:

    trus jk hasil pajak terutang,cont : 123,50 saya bayarnya 124 rekan bagaimana benarnya rekan?terima kasih

  • kasitaugaya

    Member
    8 November 2013 at 3:30 pm
    Originaly posted by taxmeout:

    nah kalo LB gr2 pembulatan apakah bs diperiksa rekan? kl untuk pertanyaan yg ini gmn rekan?

    Ini lebih2 lagi rekan..
    Fiskus juga pasti memikirkan potensi pajak yang diperoleh dengan biaya penagihan yang dilakukan rekan 🙂

  • taxmeout

    Member
    9 November 2013 at 8:20 am
    Originaly posted by taxmeout:

    trus jk hasil pajak terutang,cont : 123,50 saya bayarnya 124 rekan bagaimana benarnya rekan?terima kasih

    bag dg pert saya yg ini ini rekan?mohon petunjuk

  • kasitaugaya

    Member
    10 November 2013 at 8:28 am
    Originaly posted by taxmeout:

    trus jk hasil pajak terutang,cont : 123,50 saya bayarnya 124 rekan bagaimana benarnya rekan?terima kasih

    Ini dari awal sudah salah.
    Kalau rekan mau benar dari awal, silahkan buat pembetulan SPT, dimana bagian PhKP nya dibulatkan ribuan ke bawah, nanti PPh terutangnya pasti akan bulat, tidak ada koma2, baru dari sana ketahuan akan KB atau LB.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now