• Pembulatan pajak

  • eftx

    Member
    9 October 2008 at 3:31 pm

    Apabila harga kontrak adalah sebesar 51.650.750 dan merupakan objek PPh Final sebesar 4.5% sebesar 2.324.283,75.
    Apakah hasil penghitungan tersebut perlu dibulatkan?
    apabila dibulatkan menjadi berapa?
    terima kasih sebelumnya.

  • eftx

    Member
    9 October 2008 at 3:31 pm
  • wiguna

    Member
    9 October 2008 at 3:37 pm

    pembulatan untuk pajak dibulatkan keatas

  • eftx

    Member
    9 October 2008 at 3:46 pm

    karena prinsip konservatisme ataukah terdapat dasar hukumnya ya.. tks atas tanggapannya
    (meski sangat tidak material dari segi jumlah)

  • suyanto99

    Member
    9 October 2008 at 5:03 pm

    Untuk amannya saja sih rekan eftx. Karena bila dinaikkan berarti negara tidak dirugikan, meski nilainya tidak material.
    Salam ORTax…

  • Otong

    Member
    10 October 2008 at 8:09 am

    Untuk yang pengenaanya ke tarif PPh Pasal 17 Dasar Pengenaan Pajaknya dibulatkan dalam ribuan rupiah penuh(dibulatkan ke bawah) sedangkan tarif-tarif lain dalam rupiah penuh(dibulatkan ke bawah juga) . CMIIW

  • esy

    Member
    10 October 2008 at 1:05 pm

    saya pernah baca ada aturan kira-kira tahun 1990 mengenai penulisan angka maupun Pengisian di SPT Masa PPN, penulisan angka dibelakang koma dihilangkan jadi tidak ada pembulatan keatas maupun kebawah kecuali menghitung berdasarkan ps 17 UU PPh unutuk dasar perhitungan penghasilan Kena Pajaknya dibulatkan ribuan ke bawah ,

  • ginting

    Member
    10 October 2008 at 1:12 pm

    Perhitungan pajak selalu dalam rupiah penuh. Bukan dengan pembulatan, tetapi dengan menghilangkan angka satuan cent.

  • Otong

    Member
    10 October 2008 at 2:44 pm

    Dibulatkan kebawah sama menghilangkan angka satuan sen kan cuma beda istilah hasil akhirnya kan sama aja, iya ga ?

  • antona

    Member
    10 October 2008 at 3:15 pm

    Seharusnya dibulatkan ke atas, sehingga menjadi 2.324.284,-

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now