Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembulatan pada Faktur Pajak beda dgn scan
Pembulatan pada Faktur Pajak beda dgn scan
Selamat siang rekan-rekan.
Apakah, jika di faktur pajak Nilai pada kolom Harga Jual/ Penggantian tidak masalah koma (tidak bulat), namun di kolom DPP dan PPN nilainya dibulatkan?
Dan seharusnya dibulatkan ke atas atau kebawah ya rekan2?
Dan ketika saya coba scan FP mengapa di fisik FP nilainya koma namun ketika discan nilainya bulat ya??mohon pencerahan rekan2 sekalian
Viewing 1 - 2 of 2 replies