Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Ketentuan Pembulatan Angka pada E-Faktur
Ketentuan Pembulatan Angka pada E-Faktur
Hello bisa di bantu clarifikasi yang mana yang bener..?
Contohnya
dpp 1,100,099.95 apakah di efaktur jadi 1,100,100 atau 1,100,099
dan efek ke ppn itu apabila contohnya dpp 1,100,099 ppn kan 121,010.89 itu pembulatan jadi 121,011 atau 121,010
soalnya kalau di aturan nya “Aturan ini menjelaskan bahwa besaran rupiah PPN atau PPN dan PPnBM diberikan dalam rupiah utuh, dibulatkan ke bawah tanpa koma.” tapi kadang kalau di ikut aturan nya kustomer complain tetap di bulatkan ke atas, dan demi 1 rupiah kita reivsi e-faktur ulang.
bisa bantu di clarifikasi sebernya harusnya itu bulatkan ke atas atau bawah?
hitungan di efaktur dibulatkan ke bawah meskipun koma 9
seharusnya kewajiban membuat nota dan faktur pajak ada di penjual bukan di customer
bisa dicoba di aplikasi e faktur pembulatan PPN nya
Terima kasih banyak.
Untuk pembulatan kebawa itu untuk DPP, PPN atau hanya PPN?
Berlaku untuk kedua nya rekan
DPP tetap mengikuti nilai pada invoice kecuali invoice selain IDR. yang ditranslasikan ke IDR untuk nilai DPP faktur pajaknya.
revisi saja, bukan karena demi 1 rupiah harus revisi faktur pajak tapi demi PO 1 juta dan PO-PO selanjutnya harus revisi faktur pajak