Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Ketentuan Pembulatan Angka pada E-Faktur

  • Ketentuan Pembulatan Angka pada E-Faktur

     rosikin updated 1 year, 4 months ago 5 Members · 6 Posts
  • cookie

    Member
    5 September 2022 at 11:19 am

    Hello bisa di bantu clarifikasi yang mana yang bener..?

    Contohnya

    dpp 1,100,099.95 apakah di efaktur jadi 1,100,100 atau 1,100,099

    dan efek ke ppn itu apabila contohnya dpp 1,100,099 ppn kan 121,010.89 itu pembulatan jadi 121,011 atau 121,010

    soalnya kalau di aturan nya “Aturan ini menjelaskan bahwa besaran rupiah PPN atau PPN dan PPnBM diberikan dalam rupiah utuh, dibulatkan ke bawah tanpa koma.” tapi kadang kalau di ikut aturan nya kustomer complain tetap di bulatkan ke atas, dan demi 1 rupiah kita reivsi e-faktur ulang.

    bisa bantu di clarifikasi sebernya harusnya itu bulatkan ke atas atau bawah?

  • cleverseazoid

    Member
    6 September 2022 at 9:49 am

    hitungan di efaktur dibulatkan ke bawah meskipun koma 9

    seharusnya kewajiban membuat nota dan faktur pajak ada di penjual bukan di customer

    bisa dicoba di aplikasi e faktur pembulatan PPN nya

    • cookie

      Member
      30 September 2022 at 10:53 am

      Terima kasih banyak.

      Untuk pembulatan kebawa itu untuk DPP, PPN atau hanya PPN?

      • Gamin Yoo

        Member
        7 November 2022 at 1:40 pm

        Berlaku untuk kedua nya rekan

      • wverdi

        Member
        18 November 2022 at 2:07 pm

        DPP tetap mengikuti nilai pada invoice kecuali invoice selain IDR. yang ditranslasikan ke IDR untuk nilai DPP faktur pajaknya.

  • rosikin

    Member
    29 November 2022 at 11:55 am

    revisi saja, bukan karena demi 1 rupiah harus revisi faktur pajak tapi demi PO 1 juta dan PO-PO selanjutnya harus revisi faktur pajak

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now