Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pembukuan untuk usaha property
Pembukuan untuk usaha property
Selamat Siang Semuanya
Perkenalkan saya chrisz
Saya bekerja pada perusahaan developer property, yang kegiatan usahanya membangun rumah lalu dijual
Sekarang ini, lokasi yang akan dibangun sedang di ratakan tanahnya oleh kontraktor
Ada 2 tagihan terkait pekerjaan ini
Pertanyaan saya adalah:
1. Bagaimana pencatatan atas kegiatan yang sedang berlangsung ini?
Apakah di catat sebagai biaya atau di catat sebagai wip (work in progress)?
2. Kontraktornya ini orang pribadi. tidak punya siujk. berapa tarif pemotongan
atas jasa kontraktornya, dan masuk di pph berapa?
3. Apakah ada yang punya aplikasi untuk menghitung pph 21 karyawan atas gaji?
kalau ada, saya mau
Demikian pertanyaan saya. Mohon maaf kalo kepanjangan dan mohon dijawab. Terima kasih- Originaly posted by chrisz:
Apakah di catat sebagai biaya atau di catat sebagai wip
Biaya sih
Originaly posted by chrisz:Kontraktornya ini orang pribadi. tidak punya siujk. berapa tarif pemotongan
atas jasa kontraktornya, dan masuk di pph berapa?waduh op, kalo menurut saya sih itu jadinya kena PPh 21 atas jasa yang diberikan OP. cmiiw
Originaly posted by chrisz:Apakah ada yang punya aplikasi untuk menghitung pph 21 karyawan atas gaji?
kalau ada, saya maukalo kantor saya sih pake akselerasi PPh 21 dari Ortax rekan.
- Originaly posted by chrisz:
1. Bagaimana pencatatan atas kegiatan yang sedang berlangsung ini?
Apakah di catat sebagai biaya atau di catat sebagai wip (work in progress)?langsung dibiayakan saja.. kalau HPP biasanya proses pembangunan huniannya
Originaly posted by chrisz:2. Kontraktornya ini orang pribadi. tidak punya siujk. berapa tarif pemotongan
atas jasa kontraktornya, dan masuk di pph berapa?PPh final 4%.
Originaly posted by chrisz:3. Apakah ada yang punya aplikasi untuk menghitung pph 21 karyawan atas gaji?
kalau ada, saya maubisa cari di kontribusi tambahan di web ini
- Originaly posted by chrisz:
1. Bagaimana pencatatan atas kegiatan yang sedang berlangsung ini?
Apakah di catat sebagai biaya atau di catat sebagai wip (work in progress)?untuk proses pembagunan WIP tapi untuk dapetin HHp rumah yang dibagunan. Tapi untuk biaya selain pembagunan rumah akan jadi expense
- Originaly posted by chrisz:
2. Kontraktornya ini orang pribadi. tidak punya siujk. berapa tarif pemotongan
atas jasa kontraktornya, dan masuk di pph berapa?pph pasal 21
- Originaly posted by vanyamargareta:
pph pasal 21
dasarnya darimana?? konstruksi itu aturannya PP 51 dan semuanya final.
vanyamargareta terima kasih atas informasinya.
S@NT@ CL@USE terima kasih informasinya
tuyuldanmbayul terima kasih infonya