Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pembukuan untuk usaha property

  • Pembukuan untuk usaha property

     chrisz updated 4 years, 5 months ago 4 Members · 10 Posts
  • chrisz

    Member
    20 November 2019 at 5:19 am
  • chrisz

    Member
    20 November 2019 at 5:19 am

    Selamat Siang Semuanya
    Perkenalkan saya chrisz
    Saya bekerja pada perusahaan developer property, yang kegiatan usahanya membangun rumah lalu dijual
    Sekarang ini, lokasi yang akan dibangun sedang di ratakan tanahnya oleh kontraktor
    Ada 2 tagihan terkait pekerjaan ini
    Pertanyaan saya adalah:
    1. Bagaimana pencatatan atas kegiatan yang sedang berlangsung ini?
    Apakah di catat sebagai biaya atau di catat sebagai wip (work in progress)?
    2. Kontraktornya ini orang pribadi. tidak punya siujk. berapa tarif pemotongan
    atas jasa kontraktornya, dan masuk di pph berapa?
    3. Apakah ada yang punya aplikasi untuk menghitung pph 21 karyawan atas gaji?
    kalau ada, saya mau
    Demikian pertanyaan saya. Mohon maaf kalo kepanjangan dan mohon dijawab. Terima kasih

  • tuyuldanmbayul

    Member
    21 November 2019 at 2:36 am
    Originaly posted by chrisz:

    Apakah di catat sebagai biaya atau di catat sebagai wip

    Biaya sih

    Originaly posted by chrisz:

    Kontraktornya ini orang pribadi. tidak punya siujk. berapa tarif pemotongan
    atas jasa kontraktornya, dan masuk di pph berapa?

    waduh op, kalo menurut saya sih itu jadinya kena PPh 21 atas jasa yang diberikan OP. cmiiw

    Originaly posted by chrisz:

    Apakah ada yang punya aplikasi untuk menghitung pph 21 karyawan atas gaji?
    kalau ada, saya mau

    kalo kantor saya sih pake akselerasi PPh 21 dari Ortax rekan.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    21 November 2019 at 2:39 am
    Originaly posted by chrisz:

    1. Bagaimana pencatatan atas kegiatan yang sedang berlangsung ini?
    Apakah di catat sebagai biaya atau di catat sebagai wip (work in progress)?

    langsung dibiayakan saja.. kalau HPP biasanya proses pembangunan huniannya

    Originaly posted by chrisz:

    2. Kontraktornya ini orang pribadi. tidak punya siujk. berapa tarif pemotongan
    atas jasa kontraktornya, dan masuk di pph berapa?

    PPh final 4%.

    Originaly posted by chrisz:

    3. Apakah ada yang punya aplikasi untuk menghitung pph 21 karyawan atas gaji?
    kalau ada, saya mau

    bisa cari di kontribusi tambahan di web ini

  • vanyamargareta

    Member
    22 November 2019 at 4:12 am
    Originaly posted by chrisz:

    1. Bagaimana pencatatan atas kegiatan yang sedang berlangsung ini?
    Apakah di catat sebagai biaya atau di catat sebagai wip (work in progress)?

    untuk proses pembagunan WIP tapi untuk dapetin HHp rumah yang dibagunan. Tapi untuk biaya selain pembagunan rumah akan jadi expense

  • vanyamargareta

    Member
    22 November 2019 at 4:19 am
    Originaly posted by chrisz:

    2. Kontraktornya ini orang pribadi. tidak punya siujk. berapa tarif pemotongan
    atas jasa kontraktornya, dan masuk di pph berapa?

    pph pasal 21

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    25 November 2019 at 3:31 am
    Originaly posted by vanyamargareta:

    pph pasal 21

    dasarnya darimana?? konstruksi itu aturannya PP 51 dan semuanya final.

  • chrisz

    Member
    26 November 2019 at 10:05 am

    vanyamargareta terima kasih atas informasinya.

  • chrisz

    Member
    26 November 2019 at 10:06 am

    S@NT@ CL@USE terima kasih informasinya

  • chrisz

    Member
    26 November 2019 at 10:09 am

    tuyuldanmbayul terima kasih infonya

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now