Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak pembukuan u BUT di luar negeri

  • pembukuan u BUT di luar negeri

     handokotjk updated 14 years, 3 months ago 3 Members · 6 Posts
  • prmho

    Member
    7 August 2010 at 10:04 pm
  • prmho

    Member
    7 August 2010 at 10:04 pm

    Mohon petunjuk dari rekan2 nih
    perusahaan A mendapat proyek di negara B selama 2 tahun (ada P3B dgn Indonesia). menurut P3B tsb, proyek di negara B adalah BUT di negara B. Pertanyaan saya :
    1. Apakah BUT (proyek) di negara B wajib mengadakan pembukuan ? atau cukup di perusahaan A (di Indonesia) saja?
    2. Pendapatan dari Proyek dibyr ke rek PT A di Indonesia, apakah pendapatan tsb dicatat di BUT negara B atau di Indonesia?
    3. karyawan di BUT negara B adalah dari Indonesia, apakah gaji karyawan dibebankan atas BUT atau di Indonesia?

    mohon tanggapan dari senior2

    hatur nuhun

  • phoska

    Member
    8 August 2010 at 10:40 pm

    1. BUT merupakan suatu entitas bisnis/usaha, setiap entitas bisnis/usaha wajib melaksanakan pembukuan agar dapat diketahui hasil usahanya berupa laba rugi. Dari perhitungan laba rugi tentunya pihak fiskus di setiap negara dapat memungut pajak sesuai peraturan masing masing negara. Jadi BUT milik perusahaan Indonesia di luar negeri wajib menyelenggarakan pembukuan.

    2. Pendapatan BUT di luar negeri apakah ditransfer ke rekening BUT atau ditransfer ke rekening perusahaan di Indonesia, itu hanya masalah lalu lintas keuangan belaka. Pendapatan proyek di luar negeri wajib dicatat sebagai pendapatan BUT, jika langsung ditranfer ke Indonesia dapat dibukukan oleh BUT sebagai berikut :
    (Debet) Piutang Perusahaan Induk (A) – debet USD. XXX
    . (Kredit) Pendapatan BUT USD XXX

    Selanjutnya perusahaan di Indonesia dapat membukukan sebagai berikut :
    (Debet) Kas/Bank USD XXX
    . (Kredit) Hutang kepada BUT USD XXX

    3. Gaji karyawan BUT wajib dicatat sebagai Beban BUT, walaupun karyawan BUT di luar negeri berasal dari Indonesia.

  • prmho

    Member
    9 August 2010 at 2:24 pm

    terima kasih rekan phoska

    ada pertanyaan lagi nih, untuk biaya gaji karyawan BUT yg dari Indonesia apakah dilaporkan oleh PT A di Indonesia atau tidak perlu (hanya dilaporkan oleh BUT di negara B)?

  • phoska

    Member
    11 August 2010 at 8:53 pm

    Gaji karyawan BUT B di Luar Negeri, dilaporkan sebagai Beban BUT B di Luar Negeri tersebut. Kalau gaji karyawan BUT B yang berasal dari Indonesia tersebut dibayar oleh PT A, maka PT A tidak boleh membebankan biaya gaji tersebut pada laporan keuangan PT A.

    1. Jurnal BUT B ketika menerima pemberitahuan gaji karyawannya telah dibayar oleh PT A di Indonesia :

    (Debet) Beban Gaji USD xxx
    (Kredit) Hutang PT A USD xxx

    2. Jurnal PT A ketika membayar gaji karyawan BUT B di Luar Negeri :

    (Debet) Piutang PUT B Rp. xxx
    (Kredit) Kas/Bank Rp. xxx

    Catatan : Karena mata uang berbeda, maka jurnal di atas tentunya harus ditambah akun selisih kurs, baik akuntansi di BUT B maupun di PT A.

  • handokotjk

    Member
    14 August 2010 at 7:21 am

    Hutang pihutang untuk perusahaan yang pemiliknya sama atau satu grup, umumnya dicatat sebagai Hutang atau pihutang afiliasi.
    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now