Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Pembukuan Harta Tambahan Tax Amnesty

  • Pembukuan Harta Tambahan Tax Amnesty

     k45min updated 8 years, 3 months ago 5 Members · 6 Posts
  • suite

    Member
    20 August 2016 at 10:03 am

    Jika terdapat harta tambahan untuk diajukan Tax Amnesty, misanya :
    Harta tambahan total 200 M, hutang sehubungan perolahan harta tambahan 400 M, bagaimana pembukuan pada Neraca tahun 2016?

  • suite

    Member
    20 August 2016 at 10:03 am
  • ford77

    Member
    20 August 2016 at 10:15 am
    Originaly posted by suite:

    Jika terdapat harta tambahan untuk diajukan Tax Amnesty, misanya :
    Harta tambahan total 200 M, hutang sehubungan perolahan harta tambahan 400 M, bagaimana pembukuan pada Neraca tahun 2016

    ini menurut saya ya rekan :
    kas 200M
    RE 200 M
    Hutang 400 M

  • garuka168

    Member
    20 August 2016 at 6:03 pm
    Originaly posted by suite:

    Jika terdapat harta tambahan untuk diajukan Tax Amnesty, misanya :
    Harta tambahan total 200 M, hutang sehubungan perolahan harta tambahan 400 M, bagaimana pembukuan pada Neraca tahun 2016?

    Maaf, kok hutangnya lebih dari nilai harta tambahan? klo hutangnya 400 berarti nilai harta tambahanny bukan 200 donk?

  • irk

    Member
    20 August 2016 at 8:54 pm

    utang maksimal 50% (untuk orang pribadi, 75% untuk badan usaha) dari harta tambahan (itu pun yang berkaitan langsung)..

    pmk118/2016

    Pasal 8

    (1)
    Nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dihitung berdasarkan nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (5) dikurangi nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (5).
    (2)
    Untuk menghitung besarnya nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
    bagi Wajib Pajak badan, Utang yang dapat dikurangkan paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai setiap Harta tambahan yang berkaitan secara langsung; atau
    bagi Wajib Pajak orang pribadi, Utang yang dapat dikurangkan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai setiap Harta tambahan yang berkaitan secara langsung.

  • k45min

    Member
    20 August 2016 at 9:50 pm
    Originaly posted by suite:

    20 Aug 2016 10:03
    Jika terdapat harta tambahan untuk diajukan Tax Amnesty, misanya :
    Harta tambahan total 200 M, hutang sehubungan perolahan harta tambahan 400 M, bagaimana pembukuan pada Neraca tahun 2016?

    salah pertanyaan gk ?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now