Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pembukuan Harta Tambahan Tax Amnesty
Pembukuan Harta Tambahan Tax Amnesty
Jika terdapat harta tambahan untuk diajukan Tax Amnesty, misanya :
Harta tambahan total 200 M, hutang sehubungan perolahan harta tambahan 400 M, bagaimana pembukuan pada Neraca tahun 2016?- Originaly posted by suite:
Jika terdapat harta tambahan untuk diajukan Tax Amnesty, misanya :
Harta tambahan total 200 M, hutang sehubungan perolahan harta tambahan 400 M, bagaimana pembukuan pada Neraca tahun 2016ini menurut saya ya rekan :
kas 200M
RE 200 M
Hutang 400 M - Originaly posted by suite:
Jika terdapat harta tambahan untuk diajukan Tax Amnesty, misanya :
Harta tambahan total 200 M, hutang sehubungan perolahan harta tambahan 400 M, bagaimana pembukuan pada Neraca tahun 2016?Maaf, kok hutangnya lebih dari nilai harta tambahan? klo hutangnya 400 berarti nilai harta tambahanny bukan 200 donk?
utang maksimal 50% (untuk orang pribadi, 75% untuk badan usaha) dari harta tambahan (itu pun yang berkaitan langsung)..
pmk118/2016
Pasal 8
(1)
Nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dihitung berdasarkan nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (5) dikurangi nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (5).
(2)
Untuk menghitung besarnya nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
bagi Wajib Pajak badan, Utang yang dapat dikurangkan paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai setiap Harta tambahan yang berkaitan secara langsung; atau
bagi Wajib Pajak orang pribadi, Utang yang dapat dikurangkan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai setiap Harta tambahan yang berkaitan secara langsung.- Originaly posted by suite:
20 Aug 2016 10:03
Jika terdapat harta tambahan untuk diajukan Tax Amnesty, misanya :
Harta tambahan total 200 M, hutang sehubungan perolahan harta tambahan 400 M, bagaimana pembukuan pada Neraca tahun 2016?salah pertanyaan gk ?