Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembukuan dengan Bahasa Inggris, tapi pakai mata uang Rupiah ????
Pembukuan dengan Bahasa Inggris, tapi pakai mata uang Rupiah ????
Halo rekan2 Ortax sekalian,
Saya mau tanya neyh,
Sebenarnya dalam pelaporan SPT Tahunan Badan itu, kalo Laporan Keuangannya pakai Bahasa Asing (Inggris) tapi mata uang Rupiah, dilegalkan/diijinkan/diperbolehkan tidak ya ?
Kalo boleh/ga boleh, Peraturan Pajak nomer berapa ya gan ?Trims,
Siska
Halo rekan2 Ortax sekalian,
Saya mau tanya neyh,
Sebenarnya dalam pelaporan SPT Tahunan Badan itu, kalo Laporan Keuangannya pakai Bahasa Asing (Inggris) tapi mata uang Rupiah, dilegalkan/diijinkan/diperbolehkan tidak ya ?
Kalo boleh/ga boleh, Peraturan Pajak nomer berapa ya gan ?Trims,
Siska
Baca Ps 28 (4) UU KUP
Baca Ps 28 (4) UU KUP
Viewing 1 - 5 of 5 replies