Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pembukuan dan Spt tahunan
Didirikan tahun berapa ?
pada awal pendirian seharusnya perusahaan membuat laporan keuangan dan demikian juga pada akhir tahun pendirian dan akhir akhir tahun berikutnya wajib menyusun laporan keuangan. Nilai gedung 700 jt milik salah satu pemegang saham, ini apakah masih menjadi hak pemegang saham sehingga perusahaan tidak mempunyai hak kepemilikan atau merupakan hutang perusahaan kepada pemegang saham; demikian pula inventaris yang sudah ada atas nama perusahaan/ atau pemgang saaham.
bila semua aktiva bukan merupakan hak perusahaan, maka aktiva aktiva tersebut tidak diperbolehkan untuk disusutkan.Didirikan tahun berapa ?
pada awal pendirian seharusnya perusahaan membuat laporan keuangan dan demikian juga pada akhir tahun pendirian dan akhir akhir tahun berikutnya wajib menyusun laporan keuangan. Nilai gedung 700 jt milik salah satu pemegang saham, ini apakah masih menjadi hak pemegang saham sehingga perusahaan tidak mempunyai hak kepemilikan atau merupakan hutang perusahaan kepada pemegang saham; demikian pula inventaris yang sudah ada atas nama perusahaan/ atau pemgang saaham.
bila semua aktiva bukan merupakan hak perusahaan, maka aktiva aktiva tersebut tidak diperbolehkan untuk disusutkan.Didirikan tahun berapa ?
pada awal pendirian seharusnya perusahaan membuat laporan keuangan dan demikian juga pada akhir tahun pendirian dan akhir akhir tahun berikutnya wajib menyusun laporan keuangan. Nilai gedung 700 jt milik salah satu pemegang saham, ini apakah masih menjadi hak pemegang saham sehingga perusahaan tidak mempunyai hak kepemilikan atau merupakan hutang perusahaan kepada pemegang saham; demikian pula inventaris yang sudah ada atas nama perusahaan/ atau pemgang saaham.
bila semua aktiva bukan merupakan hak perusahaan, maka aktiva aktiva tersebut tidak diperbolehkan untuk disusutkan.