Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembukuan bahasa inggris
selamat pagi,
minta pendapat rekan2 ortax, bisakah pembukuan dengan bahasa inggris tetapi mata uang yang digunakan adalah rupiah?
Terima kasihSalam
emang dilarang ya ?
yang saya tahu, pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan mata uang selain rupiah harus mendapat izin tertulis dari menteri keuangan.
salam,
- Originaly posted by hendrioye:
yang saya tahu, pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan mata uang selain rupiah harus mendapat izin tertulis dari menteri keuangan.
betul
Originaly posted by hendrioye:minta pendapat rekan2 ortax, bisakah pembukuan dengan bahasa inggris tetapi mata uang yang digunakan adalah rupiah?
loh kok, gimana ini. nih biar jelas
Pasal 1
Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata
uang Dollar Amerika Serikat adalah:
a. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
b. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
c. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
d. Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan
atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
e. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar
negeri;
f. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang
Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari
Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan pasar modal;atau
g. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak
(subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar
negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a
dan huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan. wakksss lupeeee, he he he
Pasal 2
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, d, e, f, dan g yang akan menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat harus
terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan.
(2) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan
surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan format sesuai dengan Lampiran I yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat 3 (tiga) bulan:
a. sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau
b. sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak
pertama.ikut nimbrung nih…..
"menggunakan bahasa inggris dan mata uang Dollar"
kata yang digunakan adalah "dan", yang berarti harus bersama-sama. Jadi kalau cuma menggunakan bahasa inggris saja (biasanya nama account-nya aja) sementara mata uang pake IDR mestinya gak perlu izin kali ya……
Mohon koreksi kalau salah ….Ps 28 ayat (4) UU KUP :
Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.- Originaly posted by Pakartax:
menggunakan bahasa inggris dan mata uang Dollar"
kata yang digunakan adalah "dan", yang berarti harus bersama-sama. Jadi kalau cuma menggunakan bahasa inggris saja (biasanya nama account-nya aja)bukan cuma chart of account-nya saja, redaksinya juga pakai bahasa inggris, tapi mata uang yang digunakan adalah rupiah. Apakah kombinasi seperti ini diperkenankan?
salam
- Originaly posted by hendrioye:
bukan cuma chart of account-nya saja, redaksinya juga pakai bahasa inggris, tapi mata uang yang digunakan adalah rupiah. Apakah kombinasi seperti ini diperkenankan?
kan sudah dijelaskan lebih detail oleh rekan begawan
Originaly posted by begawan5060:Ps 28 ayat (4) UU KUP :
Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. izin urun pendapat
pada prakteknya, banyak perusahaan melakukan hal ini, dan biasanya fiskus tidak mempermasalahkannya sepanjang hanya terbatas pada penggunaan nama account bahkan sampai redaksi jurnalnya pun dalam bahasa inggris namun demikian jika diminta oleh fiskus, perusahaan dapat memperlihatkan/menjelaskannya ke dalam bahasa Indonesia. Dengan kata lain, perusahaan tsb dimata fiskus tetap menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah, oleh karena itu pelaporan SPT Tahunan PPh Badannya pun menggunakan formulir 1771 biasa bukan dengan formulir 1771/$.perlu dicatat, keadaan ini hanya berdasarkan praktek yang pernah saya dengar saja… jadi prinsipnya ya harus ikut ketentuan pasal 28 (4) KUP juga