Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pembukuan bahasa inggris

  • Pembukuan bahasa inggris

     jomcgee updated 13 years, 9 months ago 6 Members · 11 Posts
  • hendrioye

    Member
    17 March 2011 at 8:48 am

    selamat pagi,

    minta pendapat rekan2 ortax, bisakah pembukuan dengan bahasa inggris tetapi mata uang yang digunakan adalah rupiah?
    Terima kasih

    Salam

  • hendrioye

    Member
    17 March 2011 at 8:48 am
  • d1tazz

    Member
    17 March 2011 at 11:32 am

    emang dilarang ya ?

  • hendrioye

    Member
    17 March 2011 at 12:13 pm

    yang saya tahu, pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan mata uang selain rupiah harus mendapat izin tertulis dari menteri keuangan.

    salam,

  • ewox

    Member
    17 March 2011 at 3:09 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    yang saya tahu, pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan mata uang selain rupiah harus mendapat izin tertulis dari menteri keuangan.

    betul

    Originaly posted by hendrioye:

    minta pendapat rekan2 ortax, bisakah pembukuan dengan bahasa inggris tetapi mata uang yang digunakan adalah rupiah?

    loh kok, gimana ini. nih biar jelas

    Pasal 1

    Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata
    uang Dollar Amerika Serikat adalah:
    a. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan
    perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
    b. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah
    Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
    pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
    c. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan
    perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
    d. Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan
    atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
    e. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar
    negeri;
    f. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang
    Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari
    Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan pasar modal;atau
    g. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak
    (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar
    negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a
    dan huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.

  • ewox

    Member
    17 March 2011 at 3:10 pm

    wakksss lupeeee, he he he

    Pasal 2

    (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, d, e, f, dan g yang akan menyelenggarakan
    pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat harus
    terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan.
    (2) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan
    surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan format sesuai dengan Lampiran I yang tidak
    terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat 3 (tiga) bulan:
    a. sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
    mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau
    b. sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak
    pertama.

  • Pakartax

    Member
    17 March 2011 at 10:45 pm

    ikut nimbrung nih…..
    "menggunakan bahasa inggris dan mata uang Dollar"
    kata yang digunakan adalah "dan", yang berarti harus bersama-sama. Jadi kalau cuma menggunakan bahasa inggris saja (biasanya nama account-nya aja) sementara mata uang pake IDR mestinya gak perlu izin kali ya……
    Mohon koreksi kalau salah ….

  • begawan5060

    Member
    17 March 2011 at 10:57 pm

    Ps 28 ayat (4) UU KUP :
    Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

  • hendrioye

    Member
    18 March 2011 at 8:48 am
    Originaly posted by Pakartax:

    menggunakan bahasa inggris dan mata uang Dollar"
    kata yang digunakan adalah "dan", yang berarti harus bersama-sama. Jadi kalau cuma menggunakan bahasa inggris saja (biasanya nama account-nya aja)

    bukan cuma chart of account-nya saja, redaksinya juga pakai bahasa inggris, tapi mata uang yang digunakan adalah rupiah. Apakah kombinasi seperti ini diperkenankan?

    salam

  • ewox

    Member
    18 March 2011 at 9:26 am
    Originaly posted by hendrioye:

    bukan cuma chart of account-nya saja, redaksinya juga pakai bahasa inggris, tapi mata uang yang digunakan adalah rupiah. Apakah kombinasi seperti ini diperkenankan?

    kan sudah dijelaskan lebih detail oleh rekan begawan

    Originaly posted by begawan5060:

    Ps 28 ayat (4) UU KUP :
    Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

  • jomcgee

    Member
    22 March 2011 at 9:44 am

    izin urun pendapat
    pada prakteknya, banyak perusahaan melakukan hal ini, dan biasanya fiskus tidak mempermasalahkannya sepanjang hanya terbatas pada penggunaan nama account bahkan sampai redaksi jurnalnya pun dalam bahasa inggris namun demikian jika diminta oleh fiskus, perusahaan dapat memperlihatkan/menjelaskannya ke dalam bahasa Indonesia. Dengan kata lain, perusahaan tsb dimata fiskus tetap menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah, oleh karena itu pelaporan SPT Tahunan PPh Badannya pun menggunakan formulir 1771 biasa bukan dengan formulir 1771/$.

    perlu dicatat, keadaan ini hanya berdasarkan praktek yang pernah saya dengar saja… jadi prinsipnya ya harus ikut ketentuan pasal 28 (4) KUP juga

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now