Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembukuan Badan Usaha Baru
Salam rekan-rekan sekalian. Saya mau tanya tentang pembukuan untuk Badan Usaha berbentuk CV.
Di dalam akta pendirian, modal tertera sebesar Rp 200jt. Bagaimana pembukuannya jika terjadi transaksi pembelian aset sebelum pendirian akta yang besar transaksinya melebihi jumlah modal yg tertera di Akta Pendirian tersebut?
Semoga saya dapat dicerahkan akan masalah ini. Terima kasih.
- Originaly posted by tomtax:
Di dalam akta pendirian, modal tertera sebesar Rp 200jt. Bagaimana pembukuannya jika terjadi transaksi pembelian aset sebelum pendirian akta yang besar transaksinya melebihi jumlah modal yg tertera di Akta Pendirian tersebut?
masuk ke biaya pra operasi saja.
Kalau dibuat ke hutang pemegang saham boleh gk yah?
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
masuk ke biaya pra operasi saja.
Bagaimana pengakuannya sebagai aset ya? Terus jika pembelian menggunakan modal dari salah seorang direksi seblm operasional, bagaimana pencatatannya ya?
Terima kasih atas bantuannya.
Mohon bantuannya dari teman2 yg lain ya 🙂
- Originaly posted by tomtax:
Terus jika pembelian menggunakan modal dari salah seorang direksi seblm operasional, bagaimana pencatatannya ya?
Terima kasih atas bantuannya.
kalau pakai cara ini, akui hutang pemegang saham.. saat sudah beroperasi, maka langsung di adjust aja pengembalian hutangnya dan pengakuan aset lalu depresiasikan.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau pakai cara ini, akui hutang pemegang saham.. saat sudah beroperasi, maka langsung di adjust aja pengembalian hutangnya dan pengakuan aset lalu depresiasikan.
Terima kasih atas balasannya. Apakah begini cara jurnalnya?
Pada saat pendirian:
Hutang Pemegang Saham (Cr)
Aset (Dr)Pada saat beroperasi:
Hutang Pemegang Saham (Dr)
Ekuitas (Cr) Mohon bantuannya untuk pendapat dari teman-teman yg lain. Terima kasih…
ya bisa kayak gitu
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
ya bisa kayak gitu
terima kasih atas bantuannya.
Apabila ada terjadi transaksi pembelian bahan baku untuk pemakaian perusahaan sendiri, bagaimana penjurnalannya? Contoh: perusahaan A membeli bahan tetapi untuk dipakai untuk perlengkapan perusahaan.
Mohon bantuannya teman-teman. Terima kasih.
Mohon bantuannya teman-teman 🙂
- Originaly posted by tomtax:
Apabila ada terjadi transaksi pembelian bahan baku untuk pemakaian perusahaan sendiri, bagaimana penjurnalannya? Contoh: perusahaan A membeli bahan tetapi untuk dipakai untuk perlengkapan perusahaan.
sudah PKP belum?? ada indikasi PPN nya apabila pemakaian sendiri tujuan konsumtif.