Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pembukuan Badan Usaha Baru

  • Pembukuan Badan Usaha Baru

     Ema_yesa updated 5 years, 2 months ago 4 Members · 18 Posts
  • Tommy

    Member
    17 May 2019 at 1:36 pm
  • Tommy

    Member
    17 May 2019 at 1:36 pm

    Salam rekan-rekan sekalian. Saya mau tanya tentang pembukuan untuk Badan Usaha berbentuk CV.

    Di dalam akta pendirian, modal tertera sebesar Rp 200jt. Bagaimana pembukuannya jika terjadi transaksi pembelian aset sebelum pendirian akta yang besar transaksinya melebihi jumlah modal yg tertera di Akta Pendirian tersebut?

    Semoga saya dapat dicerahkan akan masalah ini. Terima kasih.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    17 May 2019 at 2:34 pm
    Originaly posted by tomtax:

    Di dalam akta pendirian, modal tertera sebesar Rp 200jt. Bagaimana pembukuannya jika terjadi transaksi pembelian aset sebelum pendirian akta yang besar transaksinya melebihi jumlah modal yg tertera di Akta Pendirian tersebut?

    masuk ke biaya pra operasi saja.

  • JulJuli

    Member
    17 May 2019 at 3:10 pm

    Kalau dibuat ke hutang pemegang saham boleh gk yah?

  • Tommy

    Member
    17 May 2019 at 9:04 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    masuk ke biaya pra operasi saja.

    Bagaimana pengakuannya sebagai aset ya? Terus jika pembelian menggunakan modal dari salah seorang direksi seblm operasional, bagaimana pencatatannya ya?

    Terima kasih atas bantuannya.

  • Tommy

    Member
    17 May 2019 at 11:32 pm

    Mohon bantuannya dari teman2 yg lain ya 🙂

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    20 May 2019 at 9:37 am
    Originaly posted by tomtax:

    Terus jika pembelian menggunakan modal dari salah seorang direksi seblm operasional, bagaimana pencatatannya ya?

    Terima kasih atas bantuannya.

    kalau pakai cara ini, akui hutang pemegang saham.. saat sudah beroperasi, maka langsung di adjust aja pengembalian hutangnya dan pengakuan aset lalu depresiasikan.

  • Tommy

    Member
    26 May 2019 at 11:01 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    kalau pakai cara ini, akui hutang pemegang saham.. saat sudah beroperasi, maka langsung di adjust aja pengembalian hutangnya dan pengakuan aset lalu depresiasikan.

    Terima kasih atas balasannya. Apakah begini cara jurnalnya?
    Pada saat pendirian:
    Hutang Pemegang Saham (Cr)
    Aset (Dr)

    Pada saat beroperasi:
    Hutang Pemegang Saham (Dr)
    Ekuitas (Cr)

  • Tommy

    Member
    26 May 2019 at 11:01 pm

    Mohon bantuannya untuk pendapat dari teman-teman yg lain. Terima kasih…

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    27 May 2019 at 10:09 am

    ya bisa kayak gitu

  • Tommy

    Member
    28 May 2019 at 9:35 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    ya bisa kayak gitu

    terima kasih atas bantuannya.

  • Tommy

    Member
    28 May 2019 at 10:01 pm

    Apabila ada terjadi transaksi pembelian bahan baku untuk pemakaian perusahaan sendiri, bagaimana penjurnalannya? Contoh: perusahaan A membeli bahan tetapi untuk dipakai untuk perlengkapan perusahaan.

  • Tommy

    Member
    1 June 2019 at 5:17 pm

    Mohon bantuannya teman-teman. Terima kasih.

  • Tommy

    Member
    5 June 2019 at 9:59 pm

    Mohon bantuannya teman-teman 🙂

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    10 June 2019 at 10:02 am
    Originaly posted by tomtax:

    Apabila ada terjadi transaksi pembelian bahan baku untuk pemakaian perusahaan sendiri, bagaimana penjurnalannya? Contoh: perusahaan A membeli bahan tetapi untuk dipakai untuk perlengkapan perusahaan.

    sudah PKP belum?? ada indikasi PPN nya apabila pemakaian sendiri tujuan konsumtif.

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now