• Pembukuan

     Alam1998 updated 5 years, 7 months ago 4 Members · 6 Posts
  • Alam1998

    Member
    6 May 2019 at 6:38 am
  • Alam1998

    Member
    6 May 2019 at 6:38 am

    Selamat Pagi

    Saya mau bertanya

    Teman saya seorang Dokter yang hanya praktik di Rumah sakit tidak punya prakti sendiri di luar rumah sakit
    dan penghasilannya lebih dari 4,8 M setahun
    apakah hal ini membuat Wajib membuat pembukuan?
    jika iya bagaimana membuat Laporan laba rugi dan neracanya

    jika penghasilan bisa dicatat
    tetapi apa saja biaya2nya?
    dan bagian neracanya bagaimana

    terima kasih

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    6 May 2019 at 9:27 am

    apakah hal ini membuat Wajib membuat pembukuan?
    iya

    jika iya bagaimana membuat Laporan laba rugi dan neracanya
    buat saja penghasilan netto praktik dokter – biaya2 hidup + penghasilan lain-beban lain2. hasil laba bersihnya dikali tarif pasal 17 lalu dikurangi pajak PPh 21 yang sudah dipotong dari rumah sakit.

  • Tutan

    Member
    7 May 2019 at 9:52 am

    setuju dengan rekan s@nt@cl@uise,,
    tp kalo masih bingung, bingung tentang pembukuan ato laporan pajak, saya rasa lebih baik pekerjakan orang untuk melakukan itu. saya rasa dengan penghasilan lebih dari 4,8M untuk pribadi, untuk gaji 1 orang atau bayar konsultan untuk mlakukan itu, bukanlah masalah kan?, daripada pusing sendiri.
    tp kalo gak mau hire orang / rekrut orang / cari konsultan, ya carana gitu. penghasilannya berapa, lalu dikurangi biaya hidup / pengeluaran lain, dan inget jug potong Pph 21 yang uda dipotong dari rs. inget. selain bayar, inget juga lapor pajaknya.

  • eddy_20

    Member
    7 May 2019 at 3:20 pm
    Originaly posted by Alam1998:

    apakah hal ini membuat Wajib membuat pembukuan?

    Bukti potong yg diberikan dari RS apa?
    Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan (Pasal 2 PER 17 tahun 2015).

  • Alam1998

    Member
    13 May 2019 at 8:07 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Bukti potong yg diberikan dari RS apa?
    Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan (Pasal 2 PER 17 tahun 2015

    bukti potong pasal 21 pak

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now