• pembukuan

     wannabewongkpp updated 10 years, 11 months ago 4 Members · 49 Posts
  • A12NRA

    Member
    17 May 2013 at 10:56 am
  • A12NRA

    Member
    17 May 2013 at 10:56 am

    rekan-rekan ortax, apa syarat wajib pajak badan atau wajib pajak orang perorangan melakukan pembukuan ?

  • A12NRA

    Member
    17 May 2013 at 10:56 am

    rekan-rekan ortax, apa syarat wajib pajak badan atau wajib pajak orang perorangan melakukan pembukuan ?

  • eko budi

    Member
    17 May 2013 at 11:04 am
    Originaly posted by A12NRA:

    apa syarat wajib pajak badan atau wajib pajak orang perorangan melakukan pembukuan ?

    ada pencatatan dan pembukuan rekan,
    syaratnya :

    C. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
    1. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
    2. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
    3. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
    4. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
    5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

    D. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pencatatan
    1. Pencatatan harus menggambarkan antara lain :
    a. Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh;
    b. Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
    2. Bagi WP yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.
    3. Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, WP orang pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.

  • eko budi

    Member
    17 May 2013 at 11:04 am
    Originaly posted by A12NRA:

    apa syarat wajib pajak badan atau wajib pajak orang perorangan melakukan pembukuan ?

    ada pencatatan dan pembukuan rekan,
    syaratnya :

    C. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
    1. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
    2. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
    3. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
    4. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
    5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

    D. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pencatatan
    1. Pencatatan harus menggambarkan antara lain :
    a. Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh;
    b. Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
    2. Bagi WP yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.
    3. Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, WP orang pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.

  • wannabewongkpp

    Member
    17 May 2013 at 11:06 am

    klo L/K yang wajib dilampirkan di SPT itu apa aja sih ?
    cukup Neraca dan LR ?

  • wannabewongkpp

    Member
    17 May 2013 at 11:06 am

    klo L/K yang wajib dilampirkan di SPT itu apa aja sih ?
    cukup Neraca dan LR ?

  • eko budi

    Member
    17 May 2013 at 11:06 am
    Originaly posted by A12NRA:

    apa syarat wajib pajak badan atau wajib pajak orang perorangan melakukan pembukuan ?

    nah untuk kriteria subjeknya :

    A. Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
    1. Wajib Pajak (WP) Badan;
    2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (Empat milyar delapan ratus juta rupiah).

    B. Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan
    1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan;
    2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

  • eko budi

    Member
    17 May 2013 at 11:06 am
    Originaly posted by A12NRA:

    apa syarat wajib pajak badan atau wajib pajak orang perorangan melakukan pembukuan ?

    nah untuk kriteria subjeknya :

    A. Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
    1. Wajib Pajak (WP) Badan;
    2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (Empat milyar delapan ratus juta rupiah).

    B. Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan
    1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan;
    2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

  • A12NRA

    Member
    17 May 2013 at 11:06 am

    apakah ada standart pendapatan bagi wajib pajak untuk melakukan pembukuan dan pencatatan tersebut rekan ?

  • A12NRA

    Member
    17 May 2013 at 11:06 am

    apakah ada standart pendapatan bagi wajib pajak untuk melakukan pembukuan dan pencatatan tersebut rekan ?

  • eko budi

    Member
    17 May 2013 at 11:07 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    klo L/K yang wajib dilampirkan di SPT itu apa aja sih ?
    cukup Neraca dan LR ?

    iya

  • eko budi

    Member
    17 May 2013 at 11:07 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    klo L/K yang wajib dilampirkan di SPT itu apa aja sih ?
    cukup Neraca dan LR ?

    iya

  • wannabewongkpp

    Member
    17 May 2013 at 11:07 am
    Originaly posted by eko budi:

    Originaly posted by wannabewongkpp: klo L/K yang wajib dilampirkan di SPT itu apa aja sih ?
    cukup Neraca dan LR ?

    iya

    dasar hukumnya ?

  • wannabewongkpp

    Member
    17 May 2013 at 11:07 am
    Originaly posted by eko budi:

    Originaly posted by wannabewongkpp: klo L/K yang wajib dilampirkan di SPT itu apa aja sih ?
    cukup Neraca dan LR ?

    iya

    dasar hukumnya ?

Viewing 1 - 15 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now