Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pembukaan Cabang di Luar Negeri
Pembukaan Cabang di Luar Negeri
Kepada team Ortax,
Perusahaan kami akan mendirikan cabang di Australia, mohon penjelasannya mengenai dampak perpajakannya dan apa saja objek pajaknya terkait dengan pembukaan cabang tersebut.
Informasi tambahan, perusahaan kami adalah jasa garment (sub-con) sehingga perusahaan cabang di Australia adalah mencari customer.
coba bantu jawab, tergantung Tax treaty dari negara tersebut, andai kata kita di potong Pajak Oleh Australia, kita dapat mengkreditkan dengan PPh pasal 24 yaitu Kredit Pajak Luar negeri.
Viewing 1 - 3 of 3 replies