• Pembubaran PT

     Johnson updated 2 years, 1 month ago 2 Members · 2 Posts
  • paklaw

    Member
    14 March 2022 at 4:17 pm

    Sore rekan-rekan, mau tanya kalau kita sudah melakukan pembubaran PT (sudah ada aktanya), apakah aktiva non kas wajib dilakukan likuidasi (diubah menjadi kas) melalui penjualan?

    apakah aktiva non kas tersebut dapat dikonversi menjadi kas untuk dihitung laba ruginya trus dibagikan ke pemilik? thanks

  • Johnson

    Member
    14 March 2022 at 5:12 pm

    kalau aktiva non kas yang dimaksud adalah Piutang Usaha, Deposito atau Piutang Lancar sejenisnya, jika dialihkan ke Pemegang Saham, itu dianggap sbg Dividen.

    Kalau aktiva non kas yang dimaksud Aset Tetap seperti kendaraan atau Bangunan, maka jika dialihkan ke Pemegang Saham, maka terutang PPN pasal 16D, dengan harga yang wajar (wajar artinya tidak bisa sesuka hati menetapkan harga terlampau murah).

    Jika dialihkan ke pihak luar selain Pemegang Saham, yah tergantung siapa pihak luarnya.

    Demikian pendapat saya. CMIIW

    • This reply was modified 2 years, 1 month ago by  Johnson.
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now