Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembubaran perusahaan
Ada perusahaan (CV) sudah tutup usahanya dengan akte pembubaran Des 2011.
CV tersebut masih lapor spt masa 21 & 25 bulan jan-nov 2011..
bulan des 2011 tidak lapor Spt Masa dan juga tidak lapor SPT tahunan 2011..
apakah nanti akan dikenakan sanksi karena tidak lapor tersebut..?- Originaly posted by stardom:
Ada perusahaan (CV) sudah tutup usahanya dengan akte pembubaran Des 2011.
NPWPnya sdh dicabut belum?
npwp belum dicabut…tp sudah diajukan permohonan pencabutan
- Originaly posted by stardom:
npwp belum dicabut…tp sudah diajukan permohonan pencabutan
sebelum ada SK penghapusan NPWP, rekan masih berkewajiban lapor..
- Originaly posted by priadiar4:
sebelum ada SK penghapusan NPWP, rekan masih berkewajiban lapor..
kalo PMK-186/PMK.03/2007 itu maksudnya gmana? sepertinya tidak dikenakan sanksi kalo WP badan sudah bubar atau kalo WP OP sdh meninggal dunia…
- Originaly posted by stardom:
kalo PMK-186/PMK.03/2007 itu maksudnya gmana? sepertinya tidak dikenakan sanksi kalo WP badan sudah bubar atau kalo WP OP sdh meninggal dunia…
iya jika WP tersebut mengajukan WP NE, jika tidak ada pengajuan bagaimana tahu fiskus bahwa badan itu telah bubar.
- Originaly posted by priadiar4:
iya jika WP tersebut mengajukan WP NE, jika tidak ada pengajuan bagaimana tahu fiskus bahwa badan itu telah bubar.
oh…ini sudah diajukan permohonan penghapusan NPWP dan dilampiri akta pembubaran, trus biasanya kan diperiksa..nah apa bisa nanti kena sanksi krn tidak lapor spt masa/tahunan..gitu?
- Originaly posted by stardom:
.nah apa bisa nanti kena sanksi krn tidak lapor spt masa/tahunan..gitu?
bisa dikenakan, karena ini terkait sistem. di sistem KPP akan terinput tidak lapor. Lebih baik lapor meskpun nihil sampe SK Pencabutan terbit rekan..
- Originaly posted by priadiar4:
bisa dikenakan, karena ini terkait sistem. di sistem KPP akan terinput tidak lapor. Lebih baik lapor meskpun nihil sampe SK Pencabutan terbit rekan..
jika sebuah badan sudah dibubarkan, apakah dia masih memenuhi syarat sebagai subjek pajak? secara legal-nya kan sdh bubar, artinya sudah tidak ada pengurus. lalu siapa yang berhak menandatangani laporan pajaknya?
mohon pencerahan rekan - Originaly posted by hasianku:
lalu siapa yang berhak menandatangani laporan pajaknya?
mohon pencerahan rekanjika seperti itu yang ngurus penghapusan NPWP pihak mana? terkait data dan pemeriksaan pihak fiskus berhubungan dengan pihak mana?
dalam hal sudah terbit akte pembubaran perusahaan, apa tujuan dilakukannya pemeriksaan? menguji kepatuhankah atau tujuan lain ?
- Originaly posted by priadiar4:
jika seperti itu yang ngurus penghapusan NPWP pihak mana? terkait data dan pemeriksaan pihak fiskus berhubungan dengan pihak mana?
itu dia rekan, kenapa penghapusan NPWP dan pencabutan NPPKP mensyarakatkan akte pembubaran terlebih dahulu….bukankah kalau sudah bubar artinya badan tsb sdh tidak ada ya…
- Originaly posted by priadiar4:
bisa dikenakan, karena ini terkait sistem. di sistem KPP akan terinput tidak lapor. Lebih baik lapor meskpun nihil sampe SK Pencabutan terbit rekan..
lha itu…kata fiskusnya sdh tdk bisa lapor krn sdh masuk pemeriksaan..
trus kalo nanti pemeriksanya mengenakan sanksi krn tdk lapor itu, apa ndak malah bertentangan
dengan pmk-186/2007 ? - Originaly posted by hasianku:
itu dia rekan, kenapa penghapusan NPWP dan pencabutan NPPKP mensyarakatkan akte pembubaran terlebih dahulu….bukankah kalau sudah bubar artinya badan tsb sdh tidak ada ya…
saya sih kurang tau aturan/SOP-nya, seharusnya wp yang mau bubar melapor dl ke KPP, agar diperiksa terlebih dahulu dan diterbitkan semacam tax clearance gitu, setelah itu barulah diterbitkan akte pembubarannya, setelah akte pembubaran terbit, tinggal dihapus deh npwp-nya. seperti ini ga ya sop-nya di kpp?