Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembuatan website
Dear rekan ortax,
Apakah pembuatan website dikenakan PPh 23?
Mohon pencerahannya rekan ortax.
tq.
ya kena PPh 23
- Originaly posted by ahlinya:
ya kena PPh 23
Termasuk jasa lain ya rekan.
Thanks - Originaly posted by GANRO:
Termasuk jasa lain ya rekan.
ThanksOriginaly posted by ahlinya:ya kena PPh 23
jasa apa ya??
- Originaly posted by priadiar4:
jasa apa ya??
Saya juga belum tau rekan!
Apa Jasa sehubungan dengan software computer?
kami perusahaan otomotif yang berencana menggunakan jasa pembuatan website (macam2 barang dan harga beserta profil) agar lbh dikenal masyarakat pak.
Kalau yang buat itu perorangan dikenakan pph 21 atau pph 23 ya rekan? karena sy msh bingung membedakan antara 2 pph tsb. tq
- Originaly posted by Kano:
Kalau yang buat itu perorangan dikenakan pph 21 atau pph 23 ya rekan? karena sy msh bingung membedakan antara 2 pph tsb. tq
dipotong PPh 21
pph21 masuk yang mana ya rekan?
- Originaly posted by Kano:
pph21 masuk yang mana ya rekan?
c. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan selain tenaga ahli