• Pembuatan website

     priadiar4 updated 12 years ago 4 Members · 10 Posts
  • Kano

    Member
    26 November 2012 at 1:17 pm

    Dear rekan ortax,

    Apakah pembuatan website dikenakan PPh 23?

    Mohon pencerahannya rekan ortax.

    tq.

  • Kano

    Member
    26 November 2012 at 1:17 pm
  • Ahlinya

    Member
    26 November 2012 at 1:42 pm

    ya kena PPh 23

  • ganro

    Member
    26 November 2012 at 2:16 pm
    Originaly posted by ahlinya:

    ya kena PPh 23

    Termasuk jasa lain ya rekan.
    Thanks

  • priadiar4

    Member
    26 November 2012 at 2:18 pm
    Originaly posted by GANRO:

    Termasuk jasa lain ya rekan.
    Thanks

    Originaly posted by ahlinya:

    ya kena PPh 23

    jasa apa ya??

  • ganro

    Member
    26 November 2012 at 2:33 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    jasa apa ya??

    Saya juga belum tau rekan!

    Apa Jasa sehubungan dengan software computer?

  • Kano

    Member
    26 November 2012 at 2:57 pm

    kami perusahaan otomotif yang berencana menggunakan jasa pembuatan website (macam2 barang dan harga beserta profil) agar lbh dikenal masyarakat pak.

    Kalau yang buat itu perorangan dikenakan pph 21 atau pph 23 ya rekan? karena sy msh bingung membedakan antara 2 pph tsb. tq

  • priadiar4

    Member
    26 November 2012 at 4:10 pm
    Originaly posted by Kano:

    Kalau yang buat itu perorangan dikenakan pph 21 atau pph 23 ya rekan? karena sy msh bingung membedakan antara 2 pph tsb. tq

    dipotong PPh 21

  • Kano

    Member
    26 November 2012 at 4:23 pm

    pph21 masuk yang mana ya rekan?

  • priadiar4

    Member
    26 November 2012 at 6:32 pm
    Originaly posted by Kano:

    pph21 masuk yang mana ya rekan?

    c. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan selain tenaga ahli

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now