Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pembuatan Trafo Listrik
Selamat siang,
saya mau bertanya, perusahaaan saya adalah perusahaan baru yang bergerak di bidang pabrik limbah kayu.. dan perusahaan mengeluarkan uang 300jt untuk membuat trafo listrik di atas tanah sewa karena listrik yang di butuhkan sangat besar. Jurnal apa yang harus saya buat untuk 300jt ini? apakah inventaris? atau lainnya
mohon di bantu
terima kasih
menurut saya catat sebagai Aset Tetap
Meski dibangun diatas tanah sewa, nanti kalau relokasi, trafo nya dibawa ya kan? lagian secara subtansi trafo tsb kan milik anda, bukan milik pemilik tanah.
Viewing 1 - 2 of 2 replies