Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembuatan SPT PPh 15
Salam Rekan Semua
Mohon maaf, untuk pengisian SPT PPh 15 disetor sendiri itu bagaimana ya? Karna saya masih bingung dengan pengisiannya.
Mohon bantuan dari rekan rekan semua.
Demikian dan terima kasih.
Hallo rekan.
untuk PPh Pasal 15 ini sebenernya ada dua pilihan yaitu dipotong oleh customer atau WP setor sendiri PPh nya dalam hal customer tidak memotong.kembagi lagi kepada siapa yang wajib memotong, ini adalah yang memberi penghasilan. yang dipotong adalah yang menerima penghasilan. kalau kasusnya customer tidak memotong pajak maka baiknya setor sendiri. untuk menghindari adanya temuan pajak.
Nah kalo untuk pengisian SPTnya bagaimana rekan? bagian apa saja yang harus diisikan?
Terima kasih.