Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan Pembuatan sertifikat Tanah baru atas girik dan PBB nya

  • Pembuatan sertifikat Tanah baru atas girik dan PBB nya

  • encex

    Member
    4 October 2011 at 5:02 pm

    Dear rekan ortax…

    Saya mau share nih mengenai tanah yang saya beli,

    sekitar 8 bulan yang lalu saya beli tanah dari saudara & tanah itu masih girik artinya belum ada pemecahan sertifikat, Nah sekarang tanah itu saya dirikan rumah tinggal

    pertanyaannya:
    1. Bagaimana mekanisme untuk membuat sertifikat tanah dan bangunannya
    2. Bagaiamana untuk PBB nya
    3. menghitung NJOP nya bagaimana stelah tanah itu dibangun rumah?

    mohon pencerahannya

    Salam,

    Hery

  • encex

    Member
    4 October 2011 at 5:02 pm
  • Amyati

    Member
    25 October 2011 at 10:05 am

    Salam Kenal semuanya
    mau curhat soal sertifikat ,saya dapat warisan tanah dan sekarang sudah saya dirikan rumah tinggal
    yg saya mau tanyakan cara pengurusan akte dulu atau langsung sertifikat tolong infonya

    Tq Amyati

  • encex

    Member
    25 October 2011 at 5:06 pm

    Akte Dulu bu, baru pengurusan sertifikatnya

    Salam,

    Hery

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now