Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pembuatan Invoice sebelum dikeluarkannya SKB & SIUJK

  • Pembuatan Invoice sebelum dikeluarkannya SKB & SIUJK

  • Gatot Prabowo

    Member
    2 October 2015 at 6:02 pm

    Teman teman mohon bantuannya

    MIsalkan kami punya SKB (Surat Keterangan Bebas) Pemotongan PPh 23 yang diterbitkan tanggal 29 Mei 2015 dan SIUJK yang diterbitkan tanggal 19 Mei 2015.

    Pertanyaan kami adalah sebagai berikut:
    1.apabila kami release invoice sebelum terbit SKB, apakah kami tetap bebas pemotongan pph 23 ?
    2.apabila kami release invoice sebelum terbit SIUJK, apakah kami tetap dipotong pph final layaknya perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha di bidang konstruksi seperti tercantum di PP No.51 tahun 2008 ?

  • Gatot Prabowo

    Member
    2 October 2015 at 6:02 pm
  • begawan5060

    Member
    2 October 2015 at 6:54 pm
    Originaly posted by gabot08:

    apabila kami release invoice sebelum terbit SKB, apakah kami tetap bebas pemotongan pph 23 ?

    Tidak dipotong PPh 23, tetapi PPh Final Jasa Konstruksi..

    Originaly posted by gabot08:

    apabila kami release invoice sebelum terbit SIUJK, apakah kami tetap dipotong pph final layaknya perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha di bidang konstruksi seperti tercantum di PP No.51 tahun 2008 ?

    Dipotong PPh Final Jasa Konstruksi tanpa kualifikasi usaha

  • Gatot Prabowo

    Member
    6 October 2015 at 8:56 am

    Maaf Pak Begawan, tetapi pekerjaan yang kami lakukan apabila termasuk objek PPh 23, apakah tetap dipotong PPh Final Jasa Konstruksi ??

    Oh iya, SKB yang kami punya merupakan SKB yg dikeluarkan berdasarkan PP No.46 tahun 2013.

  • Dewa_Mabok

    Member
    6 October 2015 at 9:29 am
    Originaly posted by gabot08:

    tetapi pekerjaan yang kami lakukan apabila termasuk objek PPh 23, apakah tetap dipotong PPh Final Jasa Konstruksi ??

    Ya.

    Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

  • begawan5060

    Member
    6 October 2015 at 10:00 am
    Originaly posted by gabot08:

    Maaf Pak Begawan, tetapi pekerjaan yang kami lakukan apabila termasuk objek PPh 23

    Misalnya pekerjaan apa?

  • Gatot Prabowo

    Member
    17 December 2015 at 7:31 pm

    kalo misalnya jasa pengadaan tenaga kerja bagaimana pak Begawan?

  • H36UN

    Member
    20 December 2015 at 8:31 pm
    Originaly posted by gabot08:

    SKB (Surat Keterangan Bebas) Pemotongan PPh 23 yang diterbitkan tanggal 29 Mei 2015

    Originaly posted by gabot08:

    1.apabila kami release invoice sebelum terbit SKB, apakah kami tetap bebas pemotongan pph 23 ?

    menurut ane tolak ukurnya adalah kapan saat PPh 23 terutang. misal Invoice tanggal 20 Mei 2015, asumsi TOP=30 hari, maka ente kg dipotong PPh 23. kecuali tau-tau dibayarnya tanggal 27 Mei 2015, ente tetap dipotong PPh 23 gan.

    salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now