Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PEMBUATAN ID CARD
Met Siang,
saya mau tanya. perusahaan tempat saya bekerja membuat ID card di salah satu vendor. menurut kami, vendor tersebut di kenakan pemotongan PPH 23 karena pembuatan nya di lakukab di perusahaan tersebut. sedangkan menurut vendor, mereka tidak bersedia di potong pph 23 alasan nya, mereka bukan menjual jasa tetapi menjual barang. yang mau saya tanya kan, apakah ada penguat berupa undang2 untuk kasus tersebut? dan bagaimana solusi nya. mohon bantuan nya. terimakasih.
tidak ada di list jasa pasal 23 rekan
Transaksi tersebut menurut saya adalah pengadaan barang jadi tidak dikenakan PPh 23.
Setuju, kecuali bahan baku dari Vendor/Pembeli maka bisa kena Jasa Maklon.
Viewing 1 - 5 of 5 replies