Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pembuatan FP berdasarkan tgl pengakuan penjualan ?

  • Pembuatan FP berdasarkan tgl pengakuan penjualan ?

     eunike10 updated 14 years, 6 months ago 22 Members · 29 Posts
  • eliesyanti

    Member
    10 May 2010 at 10:38 pm

    rekan Felisia;
    Menurut peraturan PPN ,Faktur Pajak dibuat pada saat Penyerahan atau diterimanya Pembayaran Barang /Jasa Kena Pajak mana yang lebih dahulu.karena pembayaran diterima sebelum penyerahan barang/jasa kena pajak sudah terutang pajak.

  • harry_logic

    Member
    11 May 2010 at 12:35 am
    Originaly posted by felisia:

    apakah diperbolehkan pembuatan FP pada saat pengakuan penjualan?

    Boleh, asal pengakuan penjualan tsb menggunakan metode akrual seperti yg digunakan di dlm UU PPN.

    Originaly posted by felisia:

    masalahnya customer kami minta agar FP dibuat satu yaitu di bulan Mei 2010. menurut mereka penjualan baru diakui di bln mei.

    Yang mengakui penjualan kan bukan customer, tapi supplier. Atas transaksi tsb, supplier mengakui penjualan dan customer mengakui pembelian.
    Karena kewajiban (dan meliputi sanksi²nya) menerbitkan Faktur Pajak adalah kewajiban yg melakukan penyerahan BKP/JKP (penjual/supplier) maka saran saya, jangan mau dibengkak-bengkokkan yg menjerumuskan spt itu.

    ————-

  • handa

    Member
    11 May 2010 at 6:47 pm

    kalau masalah FP diakui setelah penjualan diakui itu sich kapan bayar pajaknya,yang saya tahu setiap FP dibuat,bila terjadi penyerahan barang/jasa.
    kalau sudah diserahkan otomatis terutang pajak,mau kapan diakuinya tetep aja udah terutang pajak.

  • Yudiak

    Member
    12 May 2010 at 8:32 am
    Originaly posted by handa:

    yang saya tahu setiap FP dibuat,bila terjadi penyerahan barang/jasa.

    Betul Boss…tapi jgn lupa juga bahwa FP harus dibuat saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, dan saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

    Salam

  • vilda_rossy

    Member
    12 May 2010 at 4:20 pm

    Mo ikut menambahkan kasus,hehe…klo konsinyasi bagaimana, dimana penyerahan barangnya tergantung stok yang ada, bisa dlm 1 minggu 3 kali penyerahan, apakah faktur pajak harus di buatkan pada saat penyerahan bkp ato pada saat hitung2an di akhir bulan….

    Tks, mohon pencerahan..

  • harry_logic

    Member
    12 May 2010 at 10:02 pm
    Originaly posted by vilda_rossy:

    Mo ikut menambahkan kasus,hehe…klo konsinyasi bagaimana

    Saran : dibuat topik baru saja rekan vilda_rossy, krn topik yg rekan felisia buka ini juga masih ngambang …lagian ke mana rekan felisia skrg?

    ——————————-

  • jery

    Member
    13 May 2010 at 2:07 pm

    ada baiknya rekan felisia menginfokan dulu dengan costomer rekan felisia karena jika dikembalikan kepada baiknya adalah FP dibuat pada saat penyerahan, hal ini untuk mencegah permasalahan didepannya nanti…. 2, 3, atau lebih pun sama secara nilai penjualan dan jika pengiriman secara berkala itu hanya teknis saja tanpa merubah nilai jika nilai tersebut pada akir mei nanti

  • iswara

    Member
    14 May 2010 at 8:07 am

    Menurut PER-13/2010 tentang Faktur Pajak, Faktur Pajak dibuat yaitu saat :
    -Saat penyerahan BKP dan/atau JKP
    -Saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan
    -Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
    -Saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN
    -Akhir bulan penyerahan untuk Faktur Pajak gabungan

  • sarwosukses

    Member
    19 May 2010 at 2:07 pm

    to: rekan palapax

    saya kurang setuju dengan kalomat yang "intinya klo consumer ibu meminta dibuatkan 1 FP di bulan Mei yg meliputi seluruh pengiriman periode Feb- mei 2010..sebaiknya jangan dibuat karena itu akan mengakibatkan FP ibu cacat…."

    kasus nya kan penjualan, menurut saya Fp nya bukan cacat, cm memang salah pengakuan pendapatannya di PPn K masa Maret, April, dan Mei.

    Regards.

  • lin3b2

    Member
    20 May 2010 at 9:12 am

    memang repot kalo harus ngikutin maunya customer, resikonya ada di penjual ya.

  • wendry

    Member
    20 May 2010 at 9:53 am

    apaak ada solusi lain untuk pengakuan saat terutangnya

  • kuncenpajak

    Member
    22 May 2010 at 8:44 am

    Penerbitan FP ada beberapa ketentuan mana yang lebih dulu terjadi:
    1. Apabila penerimaan penjualan yang terjadi (cash in) maka FP Terbit
    2. Apabila Delivery yang terjadi maka FP terbit
    jadi FP harus terbit apabila suppleir sudah mengakui penjualan atas barang yang telah didelivery atau telah diterimanya uang dari customer atas penjualan.

  • Ewed

    Member
    27 May 2010 at 2:32 pm
    Originaly posted by winiharsoyuono:

    Peraturan Direjen pajak No.13/PJ/2010 tgl 24 Maret 2010
    Faktur Pajak harus dibuat pada :
    a. Saat penyerahan barang kena pajak / jasa kena pajak

    misal: ada penjualan barang…. bulan mei
    dipenuhi 3 kali pengiriman tgl 8, 12 dan 24… pembayarn tgl 25…
    faktur pajak buka tgl 8 ato 24….?

    seandanya pembayarnnya tgl 13 ..tgl berapa buka fp nya…?

    for the sharing, tq…

  • eunike10

    Member
    28 May 2010 at 10:08 pm

    Faktur Pajak gabungan sepengatahuan saya harus minta ijin KPP dan rentang dalam 1 bulan belum pernah saya lihat bisa 3 bulanan sekaligus. Biarpun Surat jalan 10 lembar bisa 1 FP gabungan di akhir bulan saja.thanks

Viewing 16 - 29 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now