Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembuatan FP atas Sewa
Rekan-2 Ortax,
Perusahaan bergerak bidang persewaan Gudang.
perjanjian sewa dibuat pada bulan Mei 10 sebesar Rp. 1 Milyard dengan jangka waktu sewa 4 Tahun. Pembayaran diangsur 5 kali yaitu bulan Mei s/d sept 10 @ Rp. 200 juta.
Mohon petunjuk saat pembuatan FP.
Pada saat perjanjian dibuat atau pada saat pembayaran angsuran /invoice Penagihan?Menurut Saya tiap Pembayaran Angsuran,,,
- Originaly posted by nbimo90:
Mohon petunjuk saat pembuatan FP.
Pada saat perjanjian dibuat atau pada saat pembayaran angsuran /invoice Penagihan?pada saat BKP diserahkan. dalam hal ini gudang mulai digunakan atau pada saat terjadinya pembayaran, jika terjadi pembayaran lebih dahulu.
- Originaly posted by ewox:
pada saat BKP diserahkan.
bukankah ini sewa rekan ewox, jadi kan tidak ada penyerahan BKP?
Originaly posted by ewox:dalam hal ini gudang mulai digunakan atau pada saat terjadinya pembayaran, jika terjadi pembayaran lebih dahulu.
yup, karena pada saat mulai digunakan kan sudah terjadi penyerahan JKP jadi harus dibuat FP.
- Originaly posted by aepklaten:
bukankah ini sewa rekan ewox, jadi kan tidak ada penyerahan BKP?
oh iya, terima kasih atas koreksinya rekan aep, maksudnya JKP, he he he he
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.Pada saat pertama kali jasa/sewa gedung tsb digunakan.
Salam.- Originaly posted by budianto:
Pada saat pertama kali jasa/sewa gedung tsb digunakan.
Gudang sudah diserahkan tapi JKP kan belum dinikmati oleh penyewa, apakah itu sudah dapat disebut penyerahan JKP?
Apa bedanya kalau sewa bulanan yang tidak disebut jangka waktu sewanya.mohon penerangan.
salam
- Originaly posted by nbimo90:
Gudang sudah diserahkan tapi JKP kan belum dinikmati oleh penyewa, apakah itu sudah dapat disebut penyerahan JKP?
Apa bedanya kalau sewa bulanan yang tidak disebut jangka waktu sewanya.menurut saya sudah termasuk penyerahan JKP, karena gudang ini sudah disediakan untuk digunakan hanya saja belum digunakan.
salah sendiri mengapa ga digunakan…he..he - Originaly posted by aepklaten:
menurut saya sudah termasuk penyerahan JKP, karena gudang ini sudah disediakan untuk digunakan hanya saja belum digunakan.
Maksudnya Gudang sudah digunakan saat ini, untuk saat yg akan datang kan jasa nya belum digunakan.
- Originaly posted by nbimo90:
Originaly posted by aepklaten: menurut saya sudah termasuk penyerahan JKP, karena gudang ini sudah disediakan untuk digunakan hanya saja belum digunakan.
Maksudnya Gudang sudah digunakan saat ini, untuk saat yg akan datang kan jasa nya belum digunakan.untuk mengatasi hal itu, perjanjian sewanya jangan per tahun.
tapi diakalin per bbrp bulan begitu.
Salam. - Originaly posted by budianto:
untuk mengatasi hal itu, perjanjian sewanya jangan per tahun.
tapi diakalin per bbrp bulan begitu.
Salam.Tks. atas usulannya
salam. Bagaimana kalau perjanjian sewa jangka panjang misalnya 30 tahun, penyerahannya sudah sejak tahun 2000 dan angsurannya per kwartal. sedang atas perjanjian tsb sudah di buat akta notaris. Apakah harus buat FP sampai akhir perjanjian? Mohon penjelasan.
Apakah badan pemerintahan, misalnya PEMDA tidak wajib menerbitkan FP
Kalau sudah dicatat sbg biaya langsung sekaligus, maka jelas itu akan dianggap ada penyerahaan Jasa sekaligus. Kalau begini historicalnya, pengakuan dibuat berdasarkan setelah pembayaran saja dengan mencantumkan di Perjanjian bahwa Kontrak mulai berlaku sejak adanya Tagihan/pembayaran. Artinya Sahnya kontrak mulai berlaku sejak adanya Pembayaran dan adanya penyerahan / pemamfaatan harus diungkapkan di perjanjian saat bagaimana dan saat kapan.
Kalau dalam perjanjian dibuat jelas, maka FP bisa diterbitkan saat penerbitan Tagihan dengan catatan pembayaran dilakukan setelah pembayaran periode sebelumnya sudah selesai waktunya…. Kesalahan isi kontrak perjanjian akan sangat mempengaruhi pembuatan Kapan FP harus dibuat dalam hal sewa tersebut… itu sih menurut pendapatku he.aha.a.