Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pembuatan Faktur Pajak (saat penerimaan pembayaran atau penyerahan Barang)

  • Pembuatan Faktur Pajak (saat penerimaan pembayaran atau penyerahan Barang)

     ainal updated 1 year, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • ainal

    Member
    13 September 2022 at 11:46 am

    Dear,
    rekan rekan pajak,
    mau tanya terkait case yang saya alami,
    bahwa dalam atau memang PPN dijelaskan bahwa pembuatan FP saat penerimaan pembayaran atau penyerahan barang (mana lebih dulu)

    cuma yang jadi pertanyaan saya adalah jika pembayaran dilakukan sebelum barang dikirim, bagaimana dengan pembuatan Faktur Pajak ?

    Contohnya adalah dengan sistem CBD,
    tgl 29 juli customer bayar dan barang baru dikirim/diserahkan ke customer tanggal 3 agustus

    apakah pembuatan Faktur Pajak tgl 29 atau tgl 3 agustus atau bahwa tgl 29 dan 3 agustus ?

  • Arya Dipta Maharaja

    Member
    14 September 2022 at 12:29 pm

    Salam
    “Pembuatan FP saat penerimaan pembayaran atau penyerahan barang (mana lebih dulu)”
    Tgl 29 agustus

    • ainal

      Member
      14 September 2022 at 1:51 pm

      tapi untuk deskripsi di FP bearti uang muka atau deskripsi barang yah

      soalnya bakalan pengaruh di inventorynya

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now