Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembuatan Faktur Pajak (saat penerimaan pembayaran atau penyerahan Barang)
Pembuatan Faktur Pajak (saat penerimaan pembayaran atau penyerahan Barang)
Dear,
rekan rekan pajak,
mau tanya terkait case yang saya alami,
bahwa dalam atau memang PPN dijelaskan bahwa pembuatan FP saat penerimaan pembayaran atau penyerahan barang (mana lebih dulu)cuma yang jadi pertanyaan saya adalah jika pembayaran dilakukan sebelum barang dikirim, bagaimana dengan pembuatan Faktur Pajak ?
Contohnya adalah dengan sistem CBD,
tgl 29 juli customer bayar dan barang baru dikirim/diserahkan ke customer tanggal 3 agustusapakah pembuatan Faktur Pajak tgl 29 atau tgl 3 agustus atau bahwa tgl 29 dan 3 agustus ?
Salam
“Pembuatan FP saat penerimaan pembayaran atau penyerahan barang (mana lebih dulu)”
Tgl 29 agustustapi untuk deskripsi di FP bearti uang muka atau deskripsi barang yah
soalnya bakalan pengaruh di inventorynya