Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pembuatan company profile
pembuatan company profile
mohon informasi,,,jasa pembuatan company profile kena pph 23 atas jasa lain yang item mana ya rekan?apakah jasa atas penyediaan tempat, ruang dan waktu??
- Originaly posted by aritax:
jasa pembuatan company profile kena pph 23 atas jasa lain yang item mana ya rekan?
Produks jasanya seperti apa? Buku? Softcopy?
Originaly posted by aritax:apakah jasa atas penyediaan tempat, ruang dan waktu??
Kenapa dikaitkan dengan ini? Emangnya pasang iklan?
ada buku,,ada video,,,,,karna diakhir kalimat ketentuan diatas adalah "atau media lain untuk penyampaian informasi"..jadi bener ndak rekan begawan kalau saya masukkan pos yang ini???thanks
- Originaly posted by aritax:
"atau media lain untuk penyampaian informasi"
Yang dimaksudkan di sini adalah pemasangan iklan, baik di dalam/luar ruangan, ataupun melalui media lainnya..
Sedangkan pembuatan company profile (CP) bukan pemasangan iklan, kecuali di muat di majalah atau media lainnya sebagai iklan..
wah pak gun memang luar biasa ,,,,jam 11 malam masih bersedia memberikan petuah hehehe,,,,,itu yg bikin saya bingung pak gun,,,terus harusnya saya masukkan yang mana ya pengenaan tarifnya??
- Originaly posted by aritax:
wah pak gun memang luar biasa ,,,,jam 11 malam masih bersedia memberikan petuah hehehe,,,,,itu yg bikin saya bingung pak gun,,,terus harusnya saya masukkan yang mana ya pengenaan tarifnya??
Saya memasukkannya ke jasa desain.
- Originaly posted by yuniffer:
Saya memasukkannya ke jasa desain.
wah kayaknya ini lebih pas ya pak
- Originaly posted by aritax:
terus harusnya saya masukkan yang mana ya pengenaan tarifnya??
bukan PPh Pasal 23
lah kalo bukan pph 23 terus apa pak??
- Originaly posted by aritax:
lah kalo bukan pph 23 terus apa pak??
Originaly posted by priadiar4:bukan PPh Pasal 23
Mungkin alasan rekan priadiar4 adalah Karena tidak tercantum secara tegas di dalam PMK 244/2008 jenis jasa untuk transaksi ini.
- Originaly posted by aritax:
wah kayaknya ini lebih pas ya pak
Ini bisa saja demikian apabila memang mereka yang buat design-nya..
Kalo tidak, memang bukan objek pemotongan PPh, kenapa bingung?